12.125 Non ASN Dapat BSU

- Sabtu, 17 September 2022 | 12:18 WIB
Ahmad Bisyri
Ahmad Bisyri

TANJUNG SELOR – Pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), khusus yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Kecuali bagi bagi PNS, TNI dan Polri, tidak berhak menerima BSU tersebut.

Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Ahmad Bisyri, pengecualian itu sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah. Pengecualian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. “Itu hanya untuk ASN. Kalau untuk honorer tetap mendapatkan BSU,” ujarnya, Kamis (15/9) lalu.

Berdasarkan data, saat ini sudah ada 12.125 non ASN yang menjadi perserta BPJS ketenagakerjaan. Jumlah tersebut tersebar di masing-masing kabupaten dan kota. Rinciannya, Kabupaten Bulungan (2.554 orang), Malinau (2.838 orang), Nunukan (1.874 orang), Tana Tidung (678 orang), Kota Tarakan (2.309 orang) dan Provinsi (1.872 orang).

Di KTT, lanjut Ahmad, penerima BSU non ASN yang terdaftar masih rendah. Dikarenakan masih banyak yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. BSU tersebut juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima jenis bantuan lain. Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan lainnya.

Dikatakan Ahmad, data penerima akan diverifikasi lebih dahulu sebelum dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan. Agar penyaluran yang diberikan pemerintah bisa tepat sasaran. Mengingat, bantuan ini merupakan nilai tambah pekerja yang terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Secara regulasi, pekerja memang wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kepada seluruh perusahaan maupun badan usaha, kita menyarankan segera merekap nomor rekening pekerja melalui SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan),” tuturnya.

Secara administrasi, yang terdaftar sebagai pekerja mandiri itu masuk dalam kategori pekerja informal. Jadi dipastikan tidak masuk kategori penerima bantuan ini. (*/mts/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X