TANJUNG SELOR – Dalam pengurusan perizinan saat ini sudah dipermudah. Dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS).
Sepanjang 2022 ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara telah mengeluarkan sebanyak 369 izin. Hal ini membuktikan jika perizinan tidak lagi sesulit beberapa tahun lalu.
“Pelaku usaha hanya diminta melengkapi berkas dari instansi terkait. Maka izin sudah dapat diterbitkan dalam waktu lima hari kerja,” terang Sekretaris DPMPTSP Kaltara Agust Suwandy, Jumat (16/9).
Masyarakat dan pelaku usaha bisa datang ke kantor DPMPTSP Kaltara, untuk mengurus izin dan non-perizinan. Terdapat 16 sektor perizinan, mulai dari perikanan, pertanian sampai seni budaya. Termasuk non-perizinan seperti surat keterangan penelitian. Selain memastikan bantuan petugas, juga menyediakan layanan pengaduan apabila ada perizinan yang cukup lama prosesnya.
“Layanan-layanan itu bagian dari standar pelayanan DPMPTSP Kaltara, yang telah mendapatkan sertifikat wilayah bebas korupsi (WBK) dan menuju wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) dari KemenPAN-RB,” terangnya.
Layanan DPMPTSP Kaltara pun dibuka di sejumlah kabupaten dan kota. Bertujuan agar masyarakat dapat melakukan proses perizinan, tanpa harus datang jauh-jauh ke Tanjung Selor. Untuk mengurus perizinan yang kewenangannya di tingkat provinsi, cukup di kabupaten.
“Sudah ada gerai khusus, ketika memang ingin membuat izin. Tidak perlu lagi harus ke sini (Tanjung Selor). Kami sudah mengantisipasi hal-hal itu,” ujarnya. (fai/uno)