Kasus Ilegal Mining, Pembelaan Terdakwa Hasbudi, Ngaku Hanya Dimintai Tolong

- Sabtu, 17 September 2022 | 12:37 WIB
PERKARA ILLEGAL MINING: Majelis Hakim yang memimpin persidangan untuk perkara illegal mining dengan terdakwa Hasbudi.
PERKARA ILLEGAL MINING: Majelis Hakim yang memimpin persidangan untuk perkara illegal mining dengan terdakwa Hasbudi.

TANJUNG SELOR – Persidangan dengan terdakwa Hasbudi dalam perkara illegal mining masih berlanjut. Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut, Kamis (15/9) lalu, agendanya pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa perkara illegal mining di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan ini dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Serta dikurangi masa kurungan selama 6 bulan. Karena terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi.

Terdakwa Hasbudi dituntut JPU, karena melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, hal tersebut pun dibantah terdakwa. Bahwa, dakwaan tersebut tidak benar. “Saya tidak mengetahui, mengapa sampai dipindanakan dalam kasus ini. Padahal, saya hanya diminta tolong,” terang Hasbudi.

Pria yang masih status anggota Polri ini menyatakan, tidak menerima satu rupiah pun keuntungan dari Mulyadi maupun PT Banyu Telaga Mas (BTM) atas perkara tambang emas ilegal.
Hal itu, dibuktikan dari beberapa barang bukti yang berhasil diamankan. Hasbudi pun tidak menyangka, akibat memperkenalkan Mulyadi dengan Haji Jaya. Malah dirinya harus mendekam di balik jeruji besi.

“Sesuai dengan fakta persidangan, Mulyadi hanya sekali bertemu untuk meminta tolong. Padahal, pertemuan sudah tiga kali,” ujar Hasbudi.

Hasbudi pun memohon kepada Majelis Hakim, untuk membebaskan dirinya dari dakwaan JPU. Jika memang tindakan yang telah dilakukan berujung pidana. Hasbudi pun memohon untuk mendapatkan hukuman yang ringan.

Terpisah, JPU pada Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi mengaku akan menyusun jawaban atas pembelaan (replik) dari terdakwa. “Kami akan siapkan repliknya, sesuai jadwal sidang yang sudah ditetapkan Majelis Hakim,” jelasnya.

Usai mendengarkan pledoi dari terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin Khairul Anas, menjadwalkan persidangan pada Senin (19/9) nanti, dengan agenda replik dari JPU. Selanjutnya, sidang duplik berupa jawaban tergugat atas replik yang diajukan pada Kamis (22/9) mendatang. (*/mts/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X