Untuk Penggunaan Kendaraan Listrik di Tarakan, Butuh Biaya Besar

- Sabtu, 17 September 2022 | 12:41 WIB
KENDARAAN LISTRIK: Untuk saat ini ketersediaan mobil listrik hanya masih dimiliki UP3 PLN Kaltara.
KENDARAAN LISTRIK: Untuk saat ini ketersediaan mobil listrik hanya masih dimiliki UP3 PLN Kaltara.

TARAKAN - Wali Kota Tarakan Khairul mengklaim, sudah menjalankan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik, berbasis baterai. Untuk kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas.

Salah satunya menciptakan sepeda motor listrik melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Energi Mandiri. Yang merupakan salah satu perumda milik Pemkot Tarakan. “Sudah kami mulai di tahun 2019, sesuai program Smart City. Bahkan Perumda Energi Mandiri kami tugaskan menjual sepeda motor listrik. Cuma promosinya masih kurang,” kata Khairul, Jumat (16/9).

Menurut Khairul, tidak bisa langsung mengganti kendaraan dinas dengan kendaraan listrik. Sebab, penggantian kendaraan dengan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kendaraan listrik membutuhkan biaya yang besar. “Kalau kendaraan listrik ini sama dengan harga kendaraan biasa, tentu pilihannya akan ke sana,” ungkap Khairul.

Diakui Khairul, penggunaan kendaraan listrik di Tarakan sangat ideal. Sebab, jarak jalan di Tarakan tidak terlalu jauh. Selain itu, tidak banyak gunung-gunung tinggi yang dilalui kendaraan. “Secara teori itu bisa. Saya juga pakai sepeda motor listrik,” imbuhnya.

Disinggung soal Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Tarakan, Khairul menegaskan sudah ada dibangun bersama PLN Tarakan. Namun SPLKU belum berjalan dengan optimal. Sebab, jumlah kendaraan listrik di Tarakan belum banyak.

“Sekarang sumber energi listrik dari PLN. Berbeda dengan Batam, ada yang dikelola swasta untuk kawasan industri. Ada lagi di daerah terpencil yang menggunakan Solar Cell,” ungkapnya.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas, sudah berlaku sejak Senin (12/9) lalu. Bertujuan, mempercepat pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik.

Instruksi tersebut ditujukan untuk seluruh menteri, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, dan Kapolri. Kepala lembaga, gubernur, hingga bupati atau wali kota pun diharuskan menggunakan kendaraan listrik.

Adanya Inpres tersebut pun menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov Kaltara. Pasalnya, banyak hal yang menjadi pertimbangan jika instruksi tersebut ditindaklanjuti. Selain persoalan keuangan daerah. Mobil dinas yang sudah digunakan bakal dipergunakan untuk apa.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKD) Kaltara Denny Harianto mengatakan, instruksi itu akan menyesuaikan kondisi yang ada di daerah. Apalagi, hal itu baru sebatas instruksi dan belum ada arahan dari Gubernur Kaltara.

“Kami menunggu arahan dari pimpinan, seperti apa menindaklanjuti,” ujarnya.

Jika mobil dinas di Pemprov Kaltara diganti dari mobil yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi mobil listrik. Perlu diperhatikan sejumlah faktor. Seperti, mobil dinas yang selama ini digunakan akan dikemanakan. Sehingga, jika itu terjadi, solusi yang diambil Pemprov Kaltara, akan melelang mobil dinas yang ada saat ini.

Untuk melakukan lelang itu, perlu sejumlah kesiapan dari Pemprov Kaltara. “Kalau dilelang, kemudian kita menggunakan mobil listrik. Apakah tersedia mobilnya atau tidak. Hal itu perlu menjadi pertimbangan,” tuturnya.

Menurut Denny, jangan sampai ketika beralih ke mobil listrik. Tapi mobilnya tidak siap. Berkaitan kemampuan keuangan, juga perlu dipertimbangkan. Meski dalam hal ini, ada anggaran yang diprioritaskan untuk program khusus. Pihaknya harus selektif dalam mengeluarkan anggaran untuk persoalan ini. (sas/fai/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X