Parpol Sudah Bisa Perbaiki Data BMS

- Sabtu, 17 September 2022 | 12:45 WIB
PROSES VERIFIKASI: Rapat koordinasi bersama partai politik di Tarakan terkait persiapan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan, Jumat (16/9).
PROSES VERIFIKASI: Rapat koordinasi bersama partai politik di Tarakan terkait persiapan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan, Jumat (16/9).

TARAKAN - Hasil verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024, disampaikan melalui Sistem Informasi Politik (Sipol). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 24 partai yang memiliki berkas lengkap, hingga bisa masuk ke tahap verifikasi.

KPU Tarakan pun mengundang perwakilan 24 parpol, untuk disampaikan terkait tahapan selanjutnya, Jumat (16/9). Dari 24 parpol ini, tidak semua hadir. Namun, Komisioner KPU Tarakan Muhammad Taufik Akbar pastikan, semua tahapan sudah disampaikan dan parpol di Tarakan memberikan respons positif.

“Kami sudah menyampaikan jadwal tahapan, per 15 September. Parpol sudah bisa melakukan perbaikan terhadap data yang dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat). Maupun data yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), berdasarkan hasil pemeriksaan di awal,” jelasnya.

Parpol diberikan waktu untuk memperbaiki persyaratan, jika mendapat penilaian BMS atau TMS. Sesuai jadwal yang ada, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Artinya, berdasarkan regulasi Pasal 46 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, untuk BMS dilakukan perbaikan. Maka bisa dilakukan perbaikan.

“Kalau di ayat 2 dinyatakan, TMS dapat dilakukan pergantian. Nah, pengertian ini disampaikan ke parpol untuk ditindaklanjuti sejak 15 September sampai 28 September,” ungkapnya.

Dari hasil pertemuan, tidak ada kendala yang disampaikan pengurus parpol. Dari data yang dinyatakan BMS, tinggal dilakukan perbaikan dari Sipol. Sedangkan TMS tinggal dilakukan pergantian data.

“Perbaikan dan pergantian, biasanya karena salah input nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau tanggal lahir. Point pemeriksaan kami kan ada empat itu. Ada juga yang KTP tidak terdata, buram. Jadi, kami minta dilakukan pergantian,” harapnya.

Dengan kondisi di Tarakan yang tidak terlalu berjauhan, memudahkan proses pemenuhan data yang perlu diperbaiki atau diganti. Dari komunikasi dengan parpol, semuanya menyanggupi untuk memenuhi catatan dalam Sipol.

“Kami juga membuka komunikasi, baik langsung dan tidak langsung. Kami terbuka dan fast respons. Parpol diberikan waktu 13 hari untuk persiapan perbaikan berkas, sebelum masuk tahapan verifikasi administrasi,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X