ADANYA Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2002 tentang penggunaan kendaraan listrik, bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, masih perlu dilakukan sosialisasi.
Sosialisasi yang dimaksud, apakah model pengadaan melalui pemerintah secara atau lembaga yang ditunjuk. “Kita akan sosialisasi terlebih dahulu. Langkah apa yang mesti kita lakukan,” terang Bupati Bulungan Syarwani, Minggu (18/9).
Menurut Syarwani, hal yang tidak kalah penting, bagaimana memperhatikan ketersediaan daya listrik. Meskipun, soal ini telah dibicarakan bersama dengan pihak UP3 PLN Kaltara. Termasuk berkaitan dengan kesiapan infrastruktur dan fasilitas pendukung. Demi kemudahan rencana penerapan mobil listrik di instansi pemerintah.
“Fasilitas pendukung itu, pemerintah yang menyediakan dan kemungkinan malah yang lebih mudah direalisasikan terkait penggunaan kompor listrik,” ujarnya.
Dengan penerapan mobil listrik dalam Inpres itu disebutkan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran daerah. Namun, lanjut Syarwani, hal itu tentu dilihat dari sisi urgensi.
Pemerintah daerah akan satu persepsi dengan Pemerintah Pusat mengenai kebijakan. Demi mendukung keselamatan lingkungan dengan mengurangi polusi. Di tempat berbeda, Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kaltara, Aditya Darmawan mengatakan secara kesiapan listrik, di Bulungan sangat cukup. Bahkan ketersediaan data saat ini surplus.
“Masih ada cadangan sekitar 10 MW. Di ULP Tanjung Selor, daya listrik yang tersedia mencapai 27.200 kilowatt. Yang terlayani, mencapai 17.463 kilowatt dengan cadangan 9.737 kilowatt,” singkatnya. (*/mts/uno)