Verifikasi Parpol Masih Berjalan

- Senin, 19 September 2022 | 10:35 WIB
Suryanata
Suryanata

TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat maupun di daerah, hingga kini masih melakukan verifikasi Partai Politik (Parpol), calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, mengatakan bahwa terdapat 24 parpol calon peserta pemilu yang dilakukan verifikasi administrasi dokumennya berdasarkan penyampaian ke KPU RI. KPU RI, melakukan verifikasi administrasi tahap awal. Setelahnya, di daerah diminta untuk melakukan sejumlah agenda, yakni klarifikasi atas dokumen yang diverifikasi oleh pusat.

"Verifikasi tahap awal telah selesai. KPU di daerah, khususnya Kaltara maupun kabupaten dan kota, sudah melakukan rekapitulasi hasil. Di mana ada tugas untuk klarifikasi yang dilakukan," terangnya, Minggu (18/9).

Sebagai contoh, ada satu orang yang namanya terdaftar dalam dua atau lebih Parpol. Maka pihaknya perlu lakukan klarifikasi dan melakukan komunikasi dengan yang parpol.

"Jadi harus diklarifikasi yang bersangkutan dia di Parpol mana," ungkapnya.

Jika seandainya sudah membuat pernyataan, maka Parpol membuat penginputan ke dalam Sipol (Sistem Informasi Parpol) dan dilakukan pengecekan oleh KPU. Tetapi, apabila ditemukan ada dua atau semua mencantumkan pernyataan yang bersangkutan, maka akan mengklarifikasi dengan menghadirkan yang bersangkutan.

"Itu sudah dilakukan. Dan kita sudah klir kan apa yang memang menjadi tugas kita. Jadi lebih dari 5 parpol yang belum memenuhi syarat dan diminta memperbaiki. Ada yang belum memenuhi syarat di daerah dan ada yang dari semua berkas yang di serahkan, belum memenuhi syarat. Lebih variatif. Begitu juga dengan perbaikannya," sebut dia.

Selain itu, berdasarkan jadwal tahapan, pada 14 Desember 2022 nanti, akan dilakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual parpol di daerah. Langsung dilakukan oleh Provinsi dan kabupaten/kota. "Nantinya, tahapan setelah perbaikan akan di cek kembali. Kemudian ada tahapan lanjutan verifikasi baik administrasi maupun faktual ditingkat provinsi," kata dia.

Untuk Provinsi, bertugas melakukan verifikasi administrasi administrasi dan faktual pada kepengurusan parpol dan sekretariat. Kemudian di kabupaten dan kota, dilakuka n verifikasi terhadap sekretariat, kepengurusan dan keanggotaan. "Jadi diminta mereka melengkapi administrasi sesuai persyaratan," ujarnya. (fai)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X