Tak Rela Dilepas, Nekat Curi Sepeda Motor Rekan Kerja

- Selasa, 20 September 2022 | 12:56 WIB
BARANG BUKTI: Sepeda motor milik korban sudah diamankan di Mako Polres Tarakan, Senin (19/9).
BARANG BUKTI: Sepeda motor milik korban sudah diamankan di Mako Polres Tarakan, Senin (19/9).

TARAKAN - Pria berinisial KD yang bermukim di RT 26 Kelurahan Karang Anyar Pantai ditetapkan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pria berusia 31 tahun itu diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan, Senin (12/9) pekan lalu. Awalnya, antara tersangka dan korban sudah saling kenal dan merupakan rekan kerja saat di Kabupaten Tana Tidung (KTT). Namun datang keduanya ke Tarakan dan KD mengantarkan korban untuk mengontrak di Gang Tambak, Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar Pantai.

“Pada saat itu korban memiliki kendaraan roda dua dengan nomor polisi KU 6853AB. Korban memberi izin kepada KD, untuk memakai sepeda motornya. Sampai akhirnya, korban meminta kembali sepeda motornya. Dengan alasan, ingin menjual sepeda motornya,” jelas Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum Ipda Muhammad Farhan, Senin (19/9).

Namun saat itu, KD awalnya menolak untuk menjual sepeda motor tersebut. Padahal korban menginginkan hasil penjualan sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tersangka pun akhirnya menyerahkan sepeda motor beserta kuncinya kepada korban.

Pada 30 Juli, korban sudah tidak melihat sepeda motor di teras rumahnya. “Korban lantas melapor ke kantor polisi. Awalnya kami mengira, sepeda motor ini dipinjam dan bukan dicuri. Dengan melihat latar belakang antara korban dan tersangka saling kenal,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan bersama Unit Jatanras, ternyata tersangka sudah punya niatan mengambil alih sepeda motor. Dengan cara melepas nomor polisi sepeda motor milik korban. Selain itu, sepeda motor milik korban turut dimodifikasi guna menyamarkan bentuk semula.

“Ternyata KD ini kembali mengambil sepeda motor ke rumah kos korban. Kebetulan rumah kosnya tidak terkunci dan korban sedang tidur. Berhasil lah dibawa kembali sepeda motor korban dengan cara didorong,” bebernya.

Korban juga sempat menghubungi tersangka melalui sambungan telepon. Namun nomor handphone korban telah diblokir tersangka. Sepeda motor korban diamankan di rumah KD dan sudah dalam kondisi dibongkar dan dipasangi stiker.

“KD ini cuma menginginkan sepeda motor itu. Sehingga dia mengambil alih. Kini KD disangkakan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara,” tuturnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X