DAU Aman Hingga Desember

- Selasa, 20 September 2022 | 13:08 WIB
PENGENDALIAN INFLASI: Terjadinya kenaikan harga BBM berdampak terhadap tingginya inflasi di daerah sehingga perlu menjadi perhatian.
PENGENDALIAN INFLASI: Terjadinya kenaikan harga BBM berdampak terhadap tingginya inflasi di daerah sehingga perlu menjadi perhatian.

TANJUNG SELOR – Dalam mengatasi dampak kenaikan harga BBM, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara telah melaporkan rincian dua persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Transfer Umum (DTU).

Regulasi tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2022 tentang belanja wajib dalam penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022. Juga sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 500/4825/SJ Tanggal 19 Agustus 2022, tentang penggunaan dana tidak terduga dalam mengatasi pengendalian inflasi di daerah.

Bahkan ada juga surat Menteri Keuangan (Menkeu) S-167/PK/2022 tanggal 8 September 2022 tentang pemakaian persyaratan syarat salur DAU bulan Oktober sampai Desember 2022.

Dikatakan Kepala BKAD Kaltara Denny Harianto, untuk syarat salur DAU tahun 2022 yang menjadi perhatian, yakni untuk Oktober hingga Desember. Ini sudah disyaratkan, harus menganggarkan dua persen untuk syarat salur. Syarat salur ini harus terpenuhi paling lambat 15 September lalu. 

Alhamdulillah kita sudah menyampaikan sekitar tanggal 13 September. Jadi InshaAllah kami sudah berkomunikasi dan diverifikasi semua syarat salur. Untuk DAU kita aman sampai Desember mendatang,” tutur Denny.

Mekanisme syarat salur yang disampaikan, sudah dipahami oleh Pemerintah Pusat. Dasar perhitungan untuk penerimaan DTU, sesuai regulasi total DAU sebesar Rp 1,79 triliun. Namun bukan yang dihitungkan Rp 1,79 triliun. Tapi Rp 269.820.429.000 dan dana bagi hasil yang non-earmarked sekitar Rp 60.308.898.850. 

“Jadi total jumlah yang harus kita hitungkan sebagai penggali untuk dua persen, yaitu Rp 330.129.327.850.  Inilah sebagai dana pengurang dana bagi hasil CHT (Cukai Hasil Tembakau). Dikarenakan dalam regulasinnya dana bagi hasil CHT tidak diterima oleh Pemprov Kaltara,” ungkapnya.

Untuk dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi atau DBH-DR, pihaknya mengurangi Rp 11.101.820.550. DTU yang diperhitungkan untuk mendapatkan dua persen, yakni Rp 319.507.300.

“Jadilah dasar perhitungan untuk menggugurkan syarat salur DAU kita. Dari jumlah belanja wajib yang harus kita anggarkan di perlindungan sosial senilai Rp 9.300.549.000 atau dipersentasekan 2,92 persen. Ini yang kami laporkan untuk syarat salur DAU,” ujarnya.

Dua persen dari DAU tersebut akan digunakan untuk sejumlah kegiatan. Seperti penunjang infrastruktur lumbung pangan, yang nilainya Rp 81.440.000. Kemudian penyediaan bahan pangan berbasis sumber daya lokal Rp 53 .500.000. Pengawasan sebaran pupuk pestisida, alsintan, dan sarana pendukung pertanian Rp 200.368.000. Totalnya sebesar Rp 345.308.000.

Selain itu, digunakan untuk penyedia sarana dan prasarana pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi dari DAU, sekitar Rp 5.396.408.580 . Dari DBH Rp 3.558.832.420, sehingga totalnya Rp 8.955.241.000. 

“Ini merupakan angka yang kita sampaikan untuk persyaratan salur kepada Kementerian Keuangan,” imbuhnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X