Pencairan hingga Tiga Tahap

- Rabu, 21 September 2022 | 02:02 WIB

TARAKAN - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tenaga kerja dicairkan dalam tiga tahap. Per orangnya akan menerima Rp 600 ribu hingga Desember 2022 mendatang.

Pencairan yang sudah ada saat ini di bulan September untuk tahap pertama. “Informasinya sampai tahap ketiga. Ini kan nanti sampai Desember pencairannya. Jadi sebenarnya kalau mau daftar sekarang masih bisa, tinggal akses websitenya di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,” jelas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kaltara Rina Umar, Selasa (20/9).

Pihaknya menegaskan, bagi masyarakat yang sudah mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) maka tidak lagi menerima BSU. Adapun tenaga kerja yang berhak mendapat BSU, kriterianya semuanya dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pihaknya hanya memvalidkan data ketenagakerjaan, dengan minta ke HRD perusahaan untuk memvalidkan data tersebut.

“Meyakinkan bahwa NIK-nya sudah sesuai, kemudian data nomor handphone, nomor rekening harus sesuai dengan kriteria. Karena kalau tidak sesuai pasti akan sulit,” tuturnya.

Tenaga kerja diminta aktif mengecek sendiri di link yang sudah disiapkan. Untuk memastikan data dirinya layak atau tidak menerima BSU. Sehingga pada saat sudah mengakses, kemudian menganggap layak. Kalau pekerja itu merasa datanya tidak layak. Maka bisa mengonfirmasi ke perusahaan.

Dari data itu, bisa dipastikan kemungkinan salah satunya ada ketidaksesuaian datanya. Sehingga masih dianggap belum layak. Jika ada hasil dalam link menyatakan lolos verifikasi, maka bisa dicairkan. Kalau masih tertulis kriteria calon, pihaknya tidak bisa memastikan.

Ia menyebutkan, potensi naker terima BSU ada 50.611 tenaga kerja se-Kaltara dipastikan bisa valid. Salah satunya naker harus memiliki rekening Bank HIMBARA. Kemudian NIK sudah selesai. Sehingga, lanjutnya, angka 50.611 tenaga kerja tidak bisa terkonfirmasi di BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan.

Sampai saat ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada setiap perusahaan. Berupa sosialisasi validasi NIK dan HRD, memastikan data yang terkirim di BPJS merupakan data valid. Pihaknya tidak bisa menyebutkan detail dalam setiap perusahaan yang bergaji standar UMK. Karena ada juga pekerja yang menerima di atas UMK.

“Yang belum punya bank Himbara, segera buka rekeningnya dan sampaikan ke sistem itu. Jadi yang berada di bawah upah Rp 3,5 juta dan UMK saja yang berhak dapat BSU. Untuk data kami masih pemetaan ke setiap perusahaan,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X