TARAKAN – Tersangka pencurian spesialis rumah kosong diamankan Satreskrim Polres Tarakan, sekira pukul 16.00 Wita, pada Minggu (18/9) lalu.
Pria berinisial LO tertangkap basah warga sedang melakukan aksinya di salah satu rumah kosong, di Jalan Gajah Mada RT 24 Kelurahan Karang Anyar. Awalnya, pemilik rumah baru mengetahui sudah menjadi korban pencurian saat dihubungi istrinya. Yang mengatakan rumahnya dimasuki maling. Sekira pukul 16.30 Wita, saat korban pulang ke rumah ternyata mendapati barangnya sudah banyak yang hilang.
“LO diduga sudah sering masuk ke rumah korban dan mencuri beberapa barang. Mulai dari tabung gas 3 kg dan satu unit Alkon pompa air. Sebelumnya pernah, pada 28 Agustus mencuri, baru pada 5 September masuk lagi ke rumah itu,” terang Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum Ipda Muhammad Farhan, Selasa (20/9).
Pada 5 September, LO mengambil uang Rp 350 ribu di dalam rumah tersebut, mesin Alkon dan beberapa lembar baju. Kemudian keesokan harinya masuk lagi ke dalam rumah yang sama, mencuri 2 aluminium gorden dan 7 panci.
LO yang sudah ditetapkan tersangka beraksi lagi pada 7 September dan mencuri satu buah kasur, meja dan satu set komputer. Selanjutnya 9 September mengambil 3 unit etalase kaca dan 18 September mengambil besi kulkas.
“Waktu diamankan, kami dapat informasi dari masyarakat. Pak RT mengamankan tersangka pencurian. LO ini sempat terlihat tetangga saat melakukan aksinya. Kebetulan pemilik rumah tidak tinggal di rumah itu dan hanya menjadi rumah kedua. Jadi sering ditinggalkan kosong,” ungkapnya.
Petugas penjagaan SPKT Polres Tarakan yang berdinas langsung menindaklanjuti dan mengamankan LO. Pemeriksaan saksi pelapor dan saksi yang melihat, memastikan tersangka tertangkap basah saat melakukan pencurian.
Pihaknya pun masih mendalami dugaan LO, yang sudah melakukan pencurian di lokasi lainnya. Pihaknya sudah menerima beberapa laporan pencurian di rumah kosong, yang pelakunya sama. Tapi ini masih dalam proses penyelidikan.
“Kami sedang dalami keterangan LO, termasuk laporan pencurian lainnya yang sudah masuk. Seperti di Kelurahan Selumit, pelakunya masih belum jelas,” bebernya.
Modus LO, dengan cara merusak pintu depan dan belakang. Setelah dicongkel dan pintu terbuka, tersangka langsung melakukan pencurian di malam hari atau di jam salat, seperti memasuki Salat Isya. Sehingga saat beraksi, tidak terlihat warga sekitar.
Namun, saat tertangkap warga, LO beraksi di sore hari. Ketahuan warga, terlihat dan langsung diamankan. Pengakuannya semua barang sudah dijual, namun pihaknya masih melakukan pencarian dimana barang hasil curian dijual.
“Informasi dari warga dan polisi, LO ini salah satu pengguna sabu. Bisa jadi motif melakukan pencurian. Kami menduga LO ini tidak beraksi sendiri, ada rekannya tapi masih dilakukan pencarian. Saat ini LO kami sangkakan Pasal 363 ayat ke 3 KUHPidana junto Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya. (sas/uno)