TANJUNG SELOR – Barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang terjadi sejak Juni-Agustus, dimusnahkan Polres Bulungan, Selasa (20/9). Total seluruh barang bukti selama penungkapan tiga bulan, sebanyak 1,7 kilogram (kg).
Dari pengungkapan kasus tersebut, mengamankan empat tersangka. Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menegaskan, berusaha untuk mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bulungan.
“Kami masih membutuhkan dukungan dari masyarakat, dalam memberantas penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres, kemarin.
Menurut Ronaldo, keterlibatan masyarakat dapat menurunkan tingkat peredaran narkotika di Bulungan. Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil dari empat laporan polisi. Penangkapan pertama pada 24 Juni lalu, dengan tersangka LSM dan MR.
Bahkan, kasus dari kedua tersangka ini sempat dilakukan pengembangan hingga di Kalimantan Timur (Kaltim). “Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, sehingga tim kemudian berhasil amankan tersangka di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor,” terang Ronaldo.
Pengungkapan kedua, pada 28 Juli dengan tersangka NL. Yang berhasil diamankan tim Reskoba di Kecamatan Tanjung Palas. Selanjutnya pada 20 Agustus, dengan tersangka AH di Kecamatan Sekatak. Terakhir, pada 21 Agustus dengan tersangka BS dan BB, keduanya diamankan polisi di KM 2 Kabupaten Bulungan.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air. Kemudian dibuang ke kloset. Barang bukti pun disisihkan 0,5 gram untuk proses di persidangan. (*/mts/uno)