JPU Tetap pada Tuntutan, Ancaman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar untuk Hasbudi

- Rabu, 21 September 2022 | 02:33 WIB
SIDANG BERLANJUT: Persidangan perkara illegal mining dengan agenda pembacaan replik oleh JPU masih secara virtual, Senin (19/9).
SIDANG BERLANJUT: Persidangan perkara illegal mining dengan agenda pembacaan replik oleh JPU masih secara virtual, Senin (19/9).

TANJUNG SELOR – Perkara tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, yang menjerat terdakwa Hasbudi masih bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas 1B, Senin (19/9) lalu.

Jadwal sidang yang digelar secara virtual, dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan, JPU tetap pada tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk oknum polisi itu.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan Muhammad Sulaiman MaeMae. Dia mengungkapkan, jaksa berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Karena terdakwa tidak mengantongi legalitas yang sah secara aturan. Hasbudi melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). JPU pun meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak secara keseluruhan risalah pleidoi, yang telah dibacakan pada sidang tuntutan sebelumnya.

“Kami menilai risalah pleidoi yang disampaikan terdakwa maupun penasehat hukum sifatnya mengada-ngada. Sehingga perlu dikesampingkan, karena tidak sesuai dengan alat bukti yang ada,” tegasnya.

Sidang sebelumnya, Hasbudi menyatakan dakwaan kepada dirinya tidak benar. Lantaran, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Saat pledoi tersebut, Hasbudi membantah beberapa tuntutan dari JPU. Hasbudi hanya membantu komunikasi dengan Mulyadi. Bahkan, dari aktivitas tambang tersebut, diakuinya tidak mendapatkan keuntungan sepeserpun.

Kuasa Hukum Hasbudi, Syafruddin mengaku akan mengajukan duplik atau jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan oleh penggugat. Dengan penguatan bukti serta keterangan yang sudah dipersiapkan.

“Untuk duplik kita sesuaikan dengan agenda persidangan. Intinya pasti kita kakukan duplik atas replik dari tergugat,” singkatnya. (*/mts/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X