Terancam Pasal Pembunuhan

- Kamis, 22 September 2022 | 08:16 WIB
SAKSI AHLI: Sidang perkara laka laut hadirkan saksi ahli pidana dan forensik di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (21/9).
SAKSI AHLI: Sidang perkara laka laut hadirkan saksi ahli pidana dan forensik di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (21/9).

TARAKAN - Sidang lanjutan perkara kecelakaan laut yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia, pada November 2021 lalu, menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (21/9).

Dua saksi ahli yakni pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa dan ahli forensik RSUD dr H Jusuf SK, Anwar.

Dalam keterangan Eva di persidangan, menyatakan sepakat menerapkan pasal 338 tentang pembunuhan kepada terdakwa Asrul. Dalam kasus tersebut, ia berpendapat, kecakapan dan izin mengendarai kapal tidak dimiliki terdakwa.

“Ditambah lagi kondisi gelap dan tak ada penerangan. Sehingga menyebabkan kecelakaan bersama kapal lain. Dalam konteks saya ini bukan kelalaian. Tetapi terdakwa mengambil risiko yang luar biasa dan ada faktor kesengajaan,” tegasnya di persidangan secara virtual.

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan Harismand menegaskan, ahli pidana lebih menerapkan terdakwa di pasal primer dakwaan. Yakni pasal 338 tentang pembunuhan. Sementara ada juga pasal subsider 359 tentang kelalaian. “Dari ahli menerangkan, untuk penerapan pasal dan perbuatan tersangka lebih condong dan cocok ke pasal 338,” ungkapnya.

Sementara ahli forensik menjelaskan tentang luka-luka yang ada di tubuh ketiga korban. Anwar tidak bisa menyimpulkan penyebab kematian korban. Hanya saja, kemungkinan korban meninggal karena adanya benturan benda tumpul. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dari benda tajam.

Terkait hasil otopsi korban Rizki, lanjut Harismand, fakta persidangan mengungkap adanya saluran pernapasan yang sudah terisi air. Lalu, ditemukan geger otak berat. Korban Rizki diduga masih bernafas usai kejadian laka laut.

“Karena terlalu banyak terminum air laut, hingga menyebabkan kematian. Diduga, saat kecelakaan Rizki masih hidup. Kemungkinan keadaan dia tidak berdaya, lama-lama dia tenggelam,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Harismand, saksi yang dihadirkan sudah cukup. Pada pekan depan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Kemudian dilanjutkan dengan aksi meringankan dari terdakwa.

“Semua saksi termasuk ahli dari Jaksa Penuntut Umum yang dihadirkan, sudah cukup bukti dan perkara ini terang benderang,” tegasnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X