Pendaftar Panswascam Masih Minim

- Sabtu, 24 September 2022 | 09:35 WIB
MASIH SEPI PEMINAT: Bawaslu Bulungan masih membuka proses pendaftaran bagi panwascam hingga 27 September nanti.
MASIH SEPI PEMINAT: Bawaslu Bulungan masih membuka proses pendaftaran bagi panwascam hingga 27 September nanti.

TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulungan sudah membuka dan menerima berkas calon anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (Panswascam) sejak 21 September lalu.

Hingga Jumat (23/9), peserta yang mendaftar masih minim. Dikarenakan, verifikasi berkas bakal diterima saat sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Ketua Bawaslu Bulungan Ahmad saat dikonfirmasi menyampaikan, biasanya calon peserta akan mengalami lonjakan jelang batas akhir pendaftaran. Seperti yang pernah terjadi pada 2021 lalu.

“Saat ini pendaftaran masih dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Siapa saja boleh mendaftar. Terpenting memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan,” jelas Ahmad, Jumat (23/9).

Diakui Ahmad, sosialisasi soal penjaringan peserta Panwascam sudah dilakukan beberapa hari lalu. Di Bulungan, untuk mengoptimalkan sosialisasi dan dapat diketahui khalayak umum. Dengan menyasar beberapa tempat untuk lakukan sosialisasi.

“Kita sudah sebarkan informasi ini kepada masyarakat. Baik lewat media cetak, elektronik, diskusi di warung kopi dan selebaran di tempat-tempat umum,” tutur Ahmad.

Komisioner Bawaslu Bidang SDM Data dan Organisasi Ali Akbar menambahkan, pendaftaran hari pertama ada lima orang. Masing-masing dua orang di Kecamatan Tanjung Palas Barat dan Tanjung Palas Timur, serta satu orang Tanjung Palas. Pada hari kedua, yang mendaftar sebanyak 7 orang. Masing-masing Kecamatan Tanjung Selor dan Kecamatan Bunyu tiga orang serta sisanya dari Tanjung Palas Tengah.

“Jadi dari jumlah pendaftaran selama dua hari itu, baru ada satu perempuan,” imbuhnya.

Dengan mengacu Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00./K1/9/2022, tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam. Disebutkan soal keterwakilan 30 persen bagi perempuan. Maka, pendaftaran berpotensi diperpanjang sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan, tapi kuota tak terpenuhi sesuai kebutuhan. Maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” ungkapnya.

Menurut Ali, ada tiga syarat utama yang menjadi dasar sehingga masa pendaftaran diperpanjang. Meliputi, ketika kuota tidak terpenuhi sesuai kebutuhan, keterwakilan perempuan 30 persen dan tidak terpenuhi dua kali ketentuan. (*/mts/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X