TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menindaklanjuti program Pemerintah Pusat berkaitan pengolahan hutan sosial.
Namun, dalam pengolahan hutan sosial tersebut masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga, diinisiasikan untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang pembangunan kawasan pedesaan berbasis perhutanan sosial.
Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala menyampaikan, pola pemberdayaan perhutanan sosial untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Terkhusus bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan. Sekaligus, dalam meningkatkan komoditas unggulan Bulungan, dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan.
“Kalau sudah disetujui, masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan,” terang Ingkong Ala, belum lama ini.
Untuk izin atas hak kelola perhutanan sosial, meliputi hak terhadap hutan kemasyarakatan, hutan desa, dan hutan tanaman rakyat. Selanjutnya, untuk pengolahan hutan dapat diajukan masyarakat di atas area yang diidentifikasi ke dalam peta indikatif akses kelola hutan sosial.
Implementasi dari program ini, berlandaskan pada sifat kebersamaan. Sehingga tidak bisa dilakukan sektoral atau parsial. Melainkan diperlukan adanya sinergitas dari seluruh kalangan masyarakat.
“Lewat skema perhutanan sosial, masyarakat mendapatkan berbagai insentif. Diantaranya, dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman,” tuturnya.
Terhadap hasil produksi dari perkebunan, dapat dijual masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonomi. Dengan adanya perhutanan sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara. (*/mts/uno)