Dimungkinkan Batal

- Senin, 26 September 2022 | 11:28 WIB
-
-

TANJUNG SELOR - Kabar baik bagi honorer yang nasibnya terancam penghapusan. Pasalnya, rencana tersebut dimungkinkan batal.

Setelah ada penolakan dari beberapa kepala daerah se-Indonesia. Atas rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, bahkan telah memberikan sinyal untuk membatalkan kebijakan penghapusan honorer tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan Nurdiana menyampaikan sepakat dengan daerah yang menolak rencana penghapusan honorer.

Apabila ingin dikurangi, mestinya dikaji dengan sistem kemampuan keuangan daerah. Pihaknya setuju, jika pembatalan rencana penghapusan honorer. Mengingat, peran tenaga honorer di daerah masih sangat diperlukan.

“Kalau rencana itu diberlakukan, pastinya kami ikut menolak. Sama seperti daerah-daerah lain di Indonesia,” ungkap dia, belum lama ini.

Meskipun demikian, BKPSDM tetap lakukan pendataan terhadap seluruh tenaga honorer di Pemkab Bulungan. Data yang dihimpun, yang telah terpenuhi syaratnya mencapai 2.300 orang. Sebagai bentuk kepedulian terhadap tenaga honorer, diharapkan data yang sudah diverifikasi kemudian hari bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Nurdiana, tak menutup kemungkinan menyusul adanya kebijakan Pemerintah Pusat dengan membuka formasi umum bagi fresh graduate. Namun, itu kemudian akan ditinjau jika formulasinya seimbang.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Jufri Rahman mengatakan, atas rencana itu telah dilakukan rapat koordinasi dengan melibatkan Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia.

“Rakor itu bertujuan untuk mencari solusi alternatif atas permasalahan honorer ini,” terangnya.

Jika berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, suka tidak suka persoalan honorer mesti dituntaskan pada tahun 2023. Dari hasil rakor, pada solusi yang bakal diambil KemenPAN-RB. Salah satunya pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Namun, pengangkatan tenaga honorer diprioritaskan kepada tenaga pelayanan dasar guru, medis dan dosen. Serta tenaga teknis Damkar dan Satpol PP. Kemudian, jika menggunakan nomenklatur Satpol PP akan berbenturan dengan ketentuan tentang Satpol PP yang harus dijabat oleh PNS.

Dalam hal ini, KemenPAN-RB akan segera menuntaskan pengangkatan tenaga honorer K2 (Kategori 2) yang telah dinyatakan lulus seleksi tahun 2013 sebanyak 12.735 orang. Hanya saja, sejauh ini belum mendapatkan SK, karena Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan berkas usulan yang belum lengkap.

“Saat ini tengah dilakukan pendataan oleh daerah, terinput datanya mencapai 1.590.808 orang. Itu data per 24 September 2022,” pungkasnya. (*/mts/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X