Diciduk Usai Transaksi Sabu

- Rabu, 28 September 2022 | 12:57 WIB

 TARAKAN - Pria berinisial RM dan ML, yang merupakan pembeli dan pengedar sabu, harus berurusan dengan Satuan Resnarkoba (Satrenarkoba) Polres Tarakan. Keduanya diamankan saat di Jalan Pepabri, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah pada 16 September lalu.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RM. Kemudian, dari pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap ML yang merupakan penjual sabu.

“Awalnya, anggota tim Opsnal dapat informasi di Kelurahan Kampung Satu ada orang yang menawarkan sabu. Kami lakukan penyelidikan, ternyata lokasinya di Jalan Pepabri,” jelas Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Dien Fahrur Romadhoni melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Amiruddin, Selasa (27/9).

Penangkapan menggunakan metode undercover buy atau petugas berpura-pura sebagai pembeli dan menanyakan sabu kepada RM. Setelah didapatkan kontak telepon dari Cepu (sebutan informan polisi), dipastikan dengan menghubungi via telepon dan janjian bertemu.

RM kemudian menyebutkan lokasi transaksi di Jalan Pepabri pada malam hari. Di lokasi transaksi ini, saat malam hari memang sangat sepi dan jarang dilalui kendaraan. Sehingga memudahkan melakukan transaksi sabu.

“Janjian di Jalan Pepabri. Dalam sebuah rumah kosong. Jadi, di-setting dan janjian. Setelah dihubungi, ditawarkan sabu harga Rp 1 juta,” ungkapnya.

Saat itu, RM sebenarnya tidak mengetahui berapa gram sabu dan hanya dibawakan ML sabu sebungkus dengan harga Rp 1 juta. Selanjutnya, pada saat akan menyerahkan sabu, RM langsung diamankan dan ditemukan barang bukti di tangan.

“Waktu mau serahkan sabu itu kami amankan. Setelah dilakukan pengembangan, RM mengaku ambil sabu dari ML. Ini pun belum beli, masih katanya disuruh jualkan dengan harga Rp 1.100.000, jadi untung Rp 100 ribu,” ungkapnya.

Pengejaran pun dilakukan terhadap pelaku ML. Dari keterangan RM, rekannya itu tinggal di Jalan Mulawarman Gang Celebes. Anggota di lapangan langsung mengamankan ML dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan sabu satu bungkus di dalam kotak rokok.

ML mengaku, sabu didapatkan dari seorang berinisial BY yang merupakan teman kerja di jasa pemasangan dan penyewaan tenda untuk acara resepsi. Sabu diambil dari BY sebanyak dua bungkus.

“BY mengaku kepada ML kalau dia tinggal di Tanjung Palas. Namun ML tidak pernah ke rumah BY dan hanya kenal di tempat kerja. Pengakuan ML jualan sabu disuruh BY dengan keuntungan sabu untuk dipakai sendiri. ML memang pemakai sabu,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan dari kedua orang ini, masing-masing sebungkus sabu seberat 2,24 gram dan 2,87 gram. Semua sabu diakui ML didapatkan dari BY. Keduanya disangkakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 tentang pemufakatan jahat dan subsider pasal 112 tentang menguasai narkotika jenis sabu dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hasil tes urine keduanya positif sabu. Tapi keduanya belum masuk sebagai jaringan target operasi, karena masih pemain baru. Pengakuannya ML baru tiga bulan jualan sabu karena disuruh BY,” tuturnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X