Pemprov Kaltara Usulkan 5 Raperda

- Rabu, 28 September 2022 | 13:00 WIB
USULAN RAPERDA: Rapat paripurna yang terlaksana di Gedung DPRD Kaltara berkaitan dengan penyampaian nota pengantar lima usulan Raperda, kemarin (27/9).
USULAN RAPERDA: Rapat paripurna yang terlaksana di Gedung DPRD Kaltara berkaitan dengan penyampaian nota pengantar lima usulan Raperda, kemarin (27/9).

TANJUNG SELOR – Terdapat lima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang diajukan, saat rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kaltara, Selasa (27/9).

Kelima raperda tersebut meliputi, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya.

Kemudian, Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Kalimantan Utara. Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Serta Raperda tentang Penamaan RSUD dr H Jusuf SK.

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menjelaskan, kelima Raperda yang diusulkan merupakan wujud dalam melaksanakan fungsi pemerintah daerah secara efektif. Penyusunan Raperda, mempertimbangkan dinamika di masyarakat dan sesuai regulasi dari pusat.

“Tujuan penyusunan dan sasaran yang ingin diwujudkan, sesuai dengan regulasi pusat dan aturan yang berlaku di Indonesia,” jelasnya, kemarin.

Untuk Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dimaksudkan sebagai regulasi di sektor pelayanan perizinan agar prima. Di mana mendukung pelayanan strategis dan pembangunan yang terintegrasi secara nasional.

“Raperda ini diharapkan memperkokoh dan mewujudkan kepastian hukum, bagi masyarakat,” ungkapnya.

Terhadap Raperda Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya, untuk menunjang personalia Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Dalam mendukung kebijakan daerah maupun pusat.

“Ini akan berdampak pada ekonomi daerah dan mendorong pembangunan nasional. Sehingga mencapai pertumbuhan ekonomi,” harapnya.

Selanjutnya, perlunya Raperda Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Kalimantan Utara, dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Diantaranya, mendorong pertumbuhan ekonomi hijau dan lingkungan hijau. Termasuk mewujudkan ekonomi hijau yang sosial.

Lalu, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, agar dapat memberikan perhatian terhadap kasus penyalahgunaan narkoba. Mengingat, narkoba merupakan permasalahan yang serius.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus mengatakan, usulan itu sudah masuk di DPRD Kaltara. Nantinya akan ditindaklanjuti. Pasalnya, itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Regulasi pusat terkait pembentukan produk hukum daerah, akan melalui berbagai tahapan. Sehingga dilaksanakan paripurna penyampaian nota pengantar. Kita upayakan bisa selesai tahun ini,” singkatnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X