6.642 Pil Ekstasi dan 3,4 Kg Sabu Diblender

- Rabu, 28 September 2022 | 13:11 WIB
BUDAK NARKOBA: Polda Kaltara memusnahkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan sabu dari hasil pengungkapan selama Juli-September 2022, Selasa (27/9).
BUDAK NARKOBA: Polda Kaltara memusnahkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan sabu dari hasil pengungkapan selama Juli-September 2022, Selasa (27/9).

TANJUNG SELOR – Polda Kaltara memusnahkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6.642 butir, Selasa (27/9). Termasuk barang bukti jenis sabu seberat 3.471,37 gram.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan selama Juli-September 2022. Menurut Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, pemusnahan barang bukti itu hasil tangkapan dari enam tempat kejadian perkara. Masing-masing di Kabupaten Bulungan, Nunukan dan Kota Tarakan.

Pada pengungkapan pertama, TKP di Sebatik, Kabupaten Nunukan, dengan mengamankan satu tersangka berinisial NS. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu 3,1 gram dan 4.000 pil ekstasi.

“Hasil pengembangan dari kasus ini satu orang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” terang Kapolda. Selanjutnya, pada pengungkapan kedua terjadi pada 22 Agustus lalu, dengan tersangka berinisial GD.

Barang haram yang dibawa tersangka berupa 1,1 gram sabu dan 1.800 pil ekstasi. Tersangka ini diamankan di Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan. Dari hasil pengembangan, satu orang pun masuk dalam DPO.

Selanjutnya, pengungkapan terhadap tersangka berinisial AD dan BB. Dengan barang bukti 218,35 gram sabu, yang diamankan di Kecamatan Tanjung Selor. Pengungkapan kasus ini pun terdapat satu orang masuk DPO.

Lalu, di Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, kembali polisi berhasil mengamankan tersangka ND beserta barang bukti 50,1 gram sabu. Di Tarakan, polisi juga mengamankan tersangka ZK beserta barang bukti sabu 49,39 gram. Tersangka berikutnya berinisial ID, yang diamankan di Kota Tarakan. Dengan barang bukti 10,24 gram sabu.

“Pelaku yang masuk dalam DPO, Polda Kaltara telah menjalin komunikasi dengan kepolisian Malaysia. Apalagi, dari pengakuan para tersangka, narkotika ini akan dibawa keluar daerah (Kaltara),” tutur Kapolda.  (*/mts/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X