UMK Tarakan Diprediksi Naik

- Rabu, 28 September 2022 | 13:17 WIB
Agus Sutanto
Agus Sutanto

TARAKAN - Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan untuk tahun 2023 ditarget akan dibahas pada November mendatang. Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan mempersiapkan SK pembentukan tripartit atau tiga pihak dan akan dibahas dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan Agus Sutanto mengatakan, dalam pertemuan tiga pihak ini nantinya akan ada melibatkan pemerintah, pengusaha, buruh dan serikat pekerja. “Jadi akan dibahas di sana nanti. Biasanya sekitar bulan November. SK tripartit masih kami siapkan. Kemarin kami minta perwakilan buruh serikat dan pengusaha untuk duduk di Depeko. Di sana semua akan dibahas,” jelasnya, Selasa (27/9).

Agus menuturkan, serikat pekerja menginginkan untuk menaikkan UMK minimal 15 persen. Salah satunya DPC FSP Kahutindo Kota Tarakan yang mengharapkan ada kenaikan upah minimal 15 persen. Akibat kenaikan BBM yang memengaruhi pengeluaran buruh atau pekerja.

Namun pihaknya tetap akan menampung usulan tersebut. Selanjutnya akan dibahas dalam pertemuan tripartit. Pihaknya belum bisa menyepakati kisaran kenaikan UMK yang diinginkan pekerja.

“Karena kami tidak bisa memutuskan sepihak. Saya belum bisa bicara, mungkin atau tidak. Itu kesepakatan tiga pihak khususnya pengusaha dan serikat buruh. Selanjutnya diputuskan dan di SK-kan melalui pemerintah,” tuturnya.

Adapun perhitungan dan rumus yang digunakan dalam menetapkan UMK, lanjut Agus, tetap pada aturan seperti di 2021 lalu. Saat penentuan upah di 2022. Yakni menggunakan formula PPP Kabupaten/Kota:PPP Provinsi) x UMP(t).

Ia menjelaskan, PPP Kabupaten/Kota yakni rata-rata paritas daya beli 3 tahun terakhir pada kabupaten atau kota yang bersangkutan. PPP Provinsi merupakan rata-rata paritas daya beli 3 tahun terakhir, pada provinsi yang bersangkutan dan UMP(t) adalah upah minimum provinsi tahun berjalan.

“Kami prediksi akan ada kenaikan jika melihat kondisi saat ini. Kan untuk menentukan ada beberapa komponen, salah satunya kebutuhan biaya hidup, inflasi, dan sebagainya. Serta melihat indikator itu, ya kemungkinan bisa naik,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPC FSP Kahutindo Tarakan Rudi mengatakan, kenaikan harga BBM sangat memberatkan kaum buruh. Pihaknya meminta UMK 2023 minimal naik 15 persen dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 3.774.378.

“Serikat pekerja dalam waktu dekat ini akan mempersiapkan pembahasan upah untuk 2023. Di mana di tahun 2021 kenaikan cuma Rp 5 ribu. Di tahun 2022 kenaikan Rp 12 ribu. Sekarang ada kenaikan harga BBM, yang sangat menyudutkan kaum buruh,” keluhnya.

Disinggung soal perhitungan besaran UMK, Rudi mengakui, masih melakukan pembahasan secara internal. “Kenaikan harga BBM dampaknya sangat banyak. Salah satu contoh, biaya transportasi, harga sembako dan lain sebagainya,” tegasnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X