TARAKAN - Tertangkap sejak 16 Agustus lalu, barang bukti sabu milik empat pria berinisial DW, AR, SD dan BS dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Selasa (27/9).
Pemusnahan dilakukan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Bea Cukai Tarakan beserta perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan, Badan Intelejen Daerah (Binda) Kaltara dan Ditpolairud Polda Kaltara.
Setelah dipastikan barang bukti dari keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan sabu. Kemudian dituang ke dalam baskom berisi air dan dilarutkan, untuk kemudian dibuang ke dalam kloset.
Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kepala Bidang Pemberantasan, AKBP Deden Andriana mengatakan, pengungkapan sabu dari keempat tersangka ini merupakan hasil operasi gabungan BNNP Kaltara, Ditpolairud Polda Kaltara dan Bea Cukai Tarakan.
“Dua orang diamankan di Pantai Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan. Disita satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 1 kg,” jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan DW dan AR merupakan warga Berau, Kaltim. Sedangkan dua tersangka lainnya, SD dan AB merupakan warga Tarakan. Tersangka SD yang menyerahkan sabu kepada AB, kemudian diserahkan lagi ke AR.
Pengakuan SD, sabu berasal dari BS dan saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sampai saat ini, pihaknya masih belum bisa memastikan keberadaan BS. Namun, pihaknya sudah menerbitkan status BS masuk dalam DPO.
“Pengembangan awalnya ke BS itu, masih DPO. Asal muasal sabu dari BS ini,” imbuhnya.
Sedangkan pengakuan DW, hanya diminta seseorang untuk membawa barang. Namun DW mengaku tidak tahu barang tersebut ternyata sabu. Sementara, handphone yang digunakan untuk DW berkomunikasi sudah dibuang ke laut.
Penyidik hanya melakukan penyitaan barang bukti handphone dari SD dan AS. Ada lebih dari satu alat komunikasi yang menghubungkan keempatnya.
“Kalau yang berhubungan dengan BS itu sudah dibuang handphonenya. Sehingga kita kesulitan lakukan pengembangan. Pengakuan DW disuruh orang, tapi itu cuma pengakuan DW. Tidak dibayar, cuma disuruh ambil saja. Pengakuannya baru sekali,” ungkapnya.
Saat ini penyidik masih mempersiapkan berkas untuk tahap 1. Masa tahanan para tersangka masih panjang dan baru penahanan 20 hari ditambah 40 hari. Tahap 1 masih tergantung kesiapan anggota, mempersiapkan berkas untuk disusun berita acara pemusnahan. Karena lokasi penangkapan di Bulungan, kemungkinan sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
“Kami belum tahu, ada Jaksanya yang mau di Bulungan. Tapi ada juga yang minta di Tarakan, karena banyak saksi di Tarakan. Kalau menurut saya mungkin bisa di Bulungan, karena lotus delicti (lokasi penangkapan) di Bulungan. Ada juga saksi Ketua RT di Mangkupadi yang menyaksikan, itu warga Bulungan,” tutupnya. (sas/uno)