Bapak Suruh Anak Beli Sabu

- Senin, 3 Oktober 2022 | 09:36 WIB

TARAKAN - Tiga pria masing-masing berinisial AR alias Anca, NM dan AL alias Udin diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara, sekira pukul 19.30 Wita, pada 21 September lalu.

NM diketahui masih berusia 17 tahun dan merupakan anak dari AL alias Udin, yang disuruh membeli sabu. Sedangkan AR merupakan penjual sabu. Kapolsek Tarakan Utara AKP Kistaya mengakui, menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyebutkan di daerah Jalan Pangeran Aji Iskandar, Perumahan PNS, Kelurahan Juata Permai sering dijadikan transaksi sabu.

Beberapa kali pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tarakan, juga didapati di wilayah Tarakan Utara. Pada saat patroli, dua orang pria yakin NM dan AR berhenti di persimpangan Jalan Pangeran Aji Iskandar, Perumahan PNS, Kelurahan Juata Permai.

Polisi yang mendekati hendak menanyakan alasan keduanya berhenti, malah melihat AR menyerahkan bungkusan kepada NM yang kemudian dibuang.

“Personel menemukan 2 orang lelaki yang mencurigakan, saat patroli. Kok tiba-tiba berhenti, terus terlihat orang yang lebih tua seperti kasih sesuatu ke pemotor lainnya, tapi malah dibuang,” ujarnya, Minggu (2/10).

Selanjutnya petugas mengamankan NM dan AR, dengan meminta untuk mengambil kembali bungkusan kecil yang dibuang. Disaksikan Ketua RT 12, ternyata plastik yang dibuang tersebut merupakan narkotika jenis sabu.

“Mereka seperti lagi transaksi, karena NM disuruh beli sabu sama bapaknya,” ungkapnya. Berdasarkan keterangan NM, kemudian dikembangkan ke rumahnya untuk menangkap AL.

Saat diinterogasi, ternyata bapak dan anak ini mengaku ingin menggunakan sabu berdua sebelum kerja di tambak. NM diketahui sudah tidak melanjutkan pendidikan dan hanya membantu bapaknya di tambak. “Sabu mau dipakai bapak sama anak di rumah, kan baru pulang dari tambak. Biasa kalau keluar dari tambak, buat beli sabu dipakai di rumah,” bebernya.

Dari kasus ini, diamankan dua bungkus kecil berisi sabu yang dibeli NM dari AR, dua unit sepeda motor milik NM dan AR, jaket, handphone dan perlengkapan menggunakan sabu. Termasuk gunting dan 5 buah korek api.

“Tidak ada barang bukti uang, NM ini cuma disuruh ambil sabu saja. Kalau harga sabu ini dua poket, biasanya Rp 200 ribu,” sebutnya.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 lebih subsider Pasal 127 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ketiga tersangka jadi dalam satu laporan polisi. AR menjual sabu, AL suruh NM ambil sabu. Pasal yang disangkakan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X