ASN Dilarang Berpolitik Praktis

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 01:41 WIB
APEL GABUNGAN: Bupati KTT Ibrahim Ali mengingatkan bagi para ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis.
APEL GABUNGAN: Bupati KTT Ibrahim Ali mengingatkan bagi para ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis.

TIDENG PALE - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Tana Tidung tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam perpolitikan. Jika itu terjadi, akan mempengaruhi citra pemerintah dan akan mengganggu layanan kepada masyarakat.

Hal itu ditegaskan Bupati KTT Ibrahim Ali disela memimpin apel gabungan pada Senin (3/10) lalu. “ASN itu tidak diperbolehkan ikut politik praktis. Karena akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Terus tingkah etos dan displin dalam mengabdi untuk negara,” ungkap Ibrahim, belum lama ini.

Mantan Ketua DPRD KTT ini sudah pernah mengingat para ASN, agar tidak terlibat dalam perpolitikan. Dia menegaskan, yang boleh berpolitik itu hanya kepala dan wakil kepala daerah. Para ASN diminta supaya mendukung setiap kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Terutama pada program yang telah disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KTT Arman Jauhari menyampaikan, keterlibatan para ASN dalam politik praktis memang tidak diperkenankan. ASN dituntut untuk tetap netralitas. Supaya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak terganggu.

Soal netralitas ASN, sudah ada regulasi yang mengatur dan harus mematuhi. “Apabila seorang ASN, mau terjun ke politik silakan mengajukan pengunduran diri atau berhenti,” tegasnya, Selasa (4/10).

ASN yang mengabdi di Bumi Upuntaka—sebutan lain KTT, diharapkan berperan aktif sukseskan agenda pemerintah daerah, tanpa terkecuali. Sehingga keterlibatan langsung melalui OPD masing-masing dapat memberikan kontribusi nyata, demi suksesnya program pemerintah.

Netralitas ASN sudah tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 tentang Manjemen PNS. Termasuk PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, dengan terlibat politik praktis. Tentunya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Akan ada sanksi bagi ASN yang memberikan dukungan dalam bentuk apapun. Termasuk dukungan lewat medsos kepada kontestasi Pemilu. Sanksi dapat berupa hukuman disiplin tingkat berat sampai pemecatan,” tegasnya.

Dia berpesan, agar ASN bijak dalam menggunakan media sosial. Sehingga tidak terjebak dalam politik praktis. Masalah netralitas ASN di setiap gelaran Pemilu, kerap menjadi sorotan. Terakhir, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat sebanyak 492 ASN melanggar netralitas di Pilkada 2020.

Dari jumlah itu, sekitar 52 persen yang telah dijatuhkan sanksi oleh PPK. Pelanggaran netralitas ASN paling banyak berupa kampanye melalui medsos sebesar 23,1 persen. Melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan di Pilkada (16,7 persen) dan mengadakan kegiatan yang berpihak kepada salah satu calon dan bakal calon kepala daerah. (*/mts/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X