Pengawasan ASN secara Berjenjang

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 01:53 WIB
KEDISIPLINAN: ASN di lingkup Pemprov Kaltara diminta untuk tidak melakukan kesalahan atau lalai dalam tugas.
KEDISIPLINAN: ASN di lingkup Pemprov Kaltara diminta untuk tidak melakukan kesalahan atau lalai dalam tugas.

TANJUNG SELOR - Pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara menjadi penekanan Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang.

Menyikapinya hal itu, Sekretaris Provinsi Kaltara Suriansyah akan menindaklanjutinya. Apalagi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Suriansyah memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap ASN.

“Pengawasan rutin kita lakukan. Bukan hanya saat diperintahkan, karena itu menjadi kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian. ASN diminta untuk tak melakukan kesalahan atau lalai dalam tugas,” terangnya, Rabu (5/10).

Pengawasan terhadap ASN, menurut Suriansyah, dilaksanakan secara berjenjang. Dengan melibatkan seluruh elemen yang ada di Pemprov Kaltara. Tidak hanya pejabat eselon atas, melainkan juga dari pejabat eselon bawah. Staf biasa diawasi Eselon IV. Eselon IV diawasi Eselon III. Selanjutnya Eselon III diawasi Eselon II. Kemudian Eselon II diawasi langsung Eselon I.

“Semua memiliki tanggung jawab masing-masing. Jika tak melaksanakan dengan baik, tentu ada sanksi,” tegasnya.

Bahkan nantinya, pihaknya akan melakukan pengawas di lapangan. Disinyalir ada ASN yang tidak disiplin. Jika nantinya, saat turun ke lapangan ditemukan ada ASN yang tidak disiplin. Maka akan dilakukan penindakan. Minimal diberikan teguran jika tidak disiplin.

Akan tetapi, lanjut Suriansyah, tergantung tingkatan tidak disiplin dari ASN tersebut. Tidak akan langsung menindak tegas seperti diberhentikan terhadap ASN. “Ada aturan-aturan yang memang sudah menjadi regulasi. Seperti kalau tidak masuk kerja ada teguran, hingga dilayangkan surat hingga pemberhentian,” ujarnya.

Selain itu, berkaitan dengan perjalanan dinas yang wajib sesuai waktu. Tidak melebih hari yang ditentukan. Kemudian, ASN wajib melaporkan perjalanan dinasnya. “Bukan cuma tiket saja. Tapi laporan kegiatan dibarengi dokumentasi,” pintanya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X