Masa Kerja Minimal Setahun

- Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:32 WIB
PENDATAAN: BKD sudah melakukan pendataan PTT di lingkup Pemprov Kaltara.
PENDATAAN: BKD sudah melakukan pendataan PTT di lingkup Pemprov Kaltara.

TANJUNG SELOR - Pendataan terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) diperkirakan sudah mencapai dua ribuan orang. Meski belum diketahui secara detail, namun cukup banyak PTT yang terdata.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, sudah melaksanakan pendataan selama dua bulan. Dari berbagai jenjang pendidikan terdata. Pendataan tersebut juga masih belum diketahui mengarah kemana.

“Hampir dua bulan ini BKD Kaltara telah melaksanakan pendataan terhadap non ASN di lingkup Pemprov Kaltara,” jelas Analis Kepegawaian Muda BKD Kaltara Arya Mulawarman, Senin (10/10).

Pendataan dilakukan BKD terhadap tenaga honorer, dengan masa kerja minimal 1 tahun secara keseluruhan. Yang didata ini non ASN, telah memiliki pengalaman selama 1 tahun bekerja atau per 31 Desember 2021. Lalu dibuktikan dengan mekanisme pembayaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Jadi yang didata sesuai dengan persyaratan yang diberikan pusat, gajinya harus dari APBD atau APBN,” ungkapnya.

Pendataan terhadap non ASN ini menggunakan aplikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Di mana non ASN yang didata sebelumnya, usianya minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun. Adapun tujuan pendataan non ASN, sesuai surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) masih sebatas pemetaan dan pendataan.

“Selama ini, kita lakukan pemetaan tenaga kontrak di semua pemerintah daerah belum detail diterima Pemerintah Pusat. Maka melalui surat Pemerintah Pusat ingin mendata secara benar dan valid,” tutupnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X