Kondisi Lapas Harus Kondusif

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 14:16 WIB
SEMPAT RICUH: Lapas Kelas IIA Tarakan sempat terjadi keributan perihal rencana pemindahan napi Hendra32 ke Lapas Nusakambangan.
SEMPAT RICUH: Lapas Kelas IIA Tarakan sempat terjadi keributan perihal rencana pemindahan napi Hendra32 ke Lapas Nusakambangan.

TARAKAN - Proses pemindahan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan Andi alias Hendra32 ke Lapas Nusakambangan masih belum dilakukan. Terkait kondusifitas di dalam Lapas, jadi alasan tertundanya Hendra32 untuk dipindahkan.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim, Sofyan mengakui, pemindahan terhadap Hendra32 masih menunggu konduktivitas di dalam Lapas. Pihaknya masih mengkhawatirkan adanya keributan yang timbul kembali, jika Hendra32 akan dpindahkan.

“Tunggu aman dulu. Jangan karena ada seseorang, sekian ribu (warga binaan) ribut lagi nanti. Susah saya nanti. Bukan karena kita kalah sama orang dalam (warga binaan). Tapi mengingat dan mengimbau kepada yang lain,” jelasnya, Kamis (1310).

Pihaknya juga mempertimbangkan tingkat risiko dan khawatir, jika nantinya Lapas dibakar. Ia kembali menegaskan, awalnya akan memindahkan Hendra32 ke Lapas Nusakambangan pada 9 September 2022 lalu. Karena ada keributan di dalam Lapas oleh warga binaan lain, maka terpaksa menunda pemindahan.

“Teknis pemindahan warga binaan engga ada yang tahu. Itu benar-benar rahasia, bahaya kalau sampai bocor. Langsung saja warga binaan itu dijemput,” tuturnya.

Ia juga nenegaskan, proses pemeriksaan terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Arimin dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Tarakan, Chandra Ariansyah masih berproses di Dirjen PAS Kemenkumham RI.

“Yang pasti Kepala KPLP sudah ditarik ke Jakarta, diamankan dan dibereskan di sana. Mungkin sudah selesai. Sementara Kalapas masih di Kanwil (Kemenkumham Kaltim),” bebernya.

Ia mengakui, Kepala KPLP Tarakan sekarang menggunakan izin periksa di Dirjen PAS Kemenkumham RI. Pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut masih berproses, terkait juga hukuman tingkat berat.

Posisi keduanya masih menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan dan KPLP Tarakan yang definitif. Selanjutnya menunggu surat keputusan (SK) pencabutan jabatan. “Karena saya engga punya kewenangan. Yang punya kewenangan itu menteri (Hukum dan HAM, Yasonna Laoly),” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Intel Brimob Polda Kaltara mendapati Hendra32 yang merupakan warga binaan berada di rumahnya di Gang Cempaka RT 65 Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat sekira pukul 15.00 Wita pada 3 September 2022.

Sekira pukul 20.00 Wita, Hendra32 langsung diserahkan kepada staf Lapas Kelas IIA Tarakan di Mako Brimob Polda Kaltara. Namun saat Hendra32 akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sekira pukul 03.00 Wita, 9 September 2022, warga binaan lain menolak. Sehingga menimbulkan keributan di dalam Lapas. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X