KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menuntaskan tahapan verifikasi faktual (Verfak) di tingkat provinsi. Ada 9 partai politik (Parpol) yang dilakukan verfak sejak 16-17 Oktober.
Dalam proses verfak, tidak ada kendala. KPU Kaltara melakukan verfak terhadap 9 parpol, untuk sementara sudah sesuai yang diupload dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol). Pada hari terakhir verfak, KPU Kaltara juga menyebar ke beberapa sekretariat parpol.
“Hari ini (kemarin, Red) saya melaksanakan verifikasi faktual di sekretariat DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Perindo Kaltara. Kita mendapatkan data yang sesuai. Baik saat verifikasi administrasi maupun faktual,” terang Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, Senin (17/10).
Tak hanya Perindo, bahkan partai lainnya yang dilakukan verfak juga sementara dinyatakan sesuai. Akan tetapi, KPU Kaltara belum bisa memutuskan. Pasalnya, masih akan ada verfak yang dilakukan KPU kabupaten dan kota. Di mana verfak di KPU kabupaten dan kota dilaksanakan hingga 4 November mendatang.
“Jadi status nantinya lolos jadi peserta Pemilu atau tidak, itu menjadi keputusan KPU RI. Saat ini yang memenuhi syarat secara dokumen sementara ini yang sudah dilakukan verifikasi faktual,” ujarnya.
Parpol yang dilakukan verfak sudah memenuhi syarat secara dokumen. Seperti, untuk keterwakilan perempuan. KPU di daerah hanya melaporkan berapa persen keterwakilan perempuan.
“Itu tidak menggugurkan partai politik di kepengurusan. Jadi hanya memperhatikan dan kita melaporkan saja,” imbuhnya.
Dalam prosesnya, hasil verfak dilaporkan ke Sipol. Saat ini KPU Kaltara membentuk tim monitor untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan verfak di kabupaten dan kota.
DI tempat yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara Suryani mengatakan juga mengikuti pelaksanaan verifikasi faktual dan sudah sesuai tata cara serta prosedur. Fungsi pengawasan yang dilakukan Bawaslu secara melekat dan memastikan prosesnya sesuai mekanis yang ada.
“Sejauh ini kita belum ada temuan apapun. Namun kita ingatkan juga, harus sesuai aturan dalam melaksanakan verifikasi faktual. Apalagi, kabupaten dan kota waktu verifikasi faktual hingga 4 November,” ungkapnya.
Bawaslu hadir sebagai pengawas dan sesuai kewenangan. Jika tidak sesuai, maka Bawaslu akan melakukan tindakan sesuai kewenangannya. Memastikan poin-poin dalam verifikasi faktual yang paling utama. (fai/uno)