Di Kaltara, Sementara Sudah Terdata Ada 1.912 Non ASN

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 01:32 WIB
MASIH PENDATAAN: BKD Kaltara masih lakukan pendataan terhadap tenaga non ASN di Pemprov Kaltara.
MASIH PENDATAAN: BKD Kaltara masih lakukan pendataan terhadap tenaga non ASN di Pemprov Kaltara.

TANJUNG SELOR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara masih lakukan pendataan terhadap tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN). Pendataan akan berakhir pada 22 Oktober ini.

Berdasarkan hasil pendataan sementara, jumlahnya kurang lebih 1.912 non ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Namun, jumlah tersebut justru mengalami penurunan. Mengingat, sebelumnya pendataan mencapai 2.000 non ASN.

Jumlah non ASN menurut karena terdapat Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022, tentang tindak lanjut pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah. Kemudian, dalam menjaga validitas dan akuntabilitas pendataan sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Maka, instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap kesesuaian data-data yang telah diinput melalui laman sistem aplikasi pendataan non ASN.

“Sejalan dengan hal tersebut, kami telah menyampaikan data hasil pendataan pra finalisasi. Sebagai rujukan bagi instansi pemerintah, dalam mengumumkan data non ASN yang telah diinput melalui laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman,” jelas Analis Kepegawaian Muda, BKD Kaltara Arya Mulawarman saat ditemui Harian Rakyat Kaltara, Rabu (19/10).

Dengan merujuk surat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022, tentang nomenklatur jabatan di dalam pendataan non ASN. Berdasarkan data terkini per 7 Oktober 2022, terdapat beberapa jabatan seperti sopir, tenaga kebersihan, serta satuan pengamanan di Indonesia sebanyak 152.803 orang tak sesuai Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 terlampir. 

“Adapun rinciannya tiap-tiap instansi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat diunduh pada laman https://s.id/Ikenl,” ungkapnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemprov Kaltara diminta untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali. Atas nama pegawai yang jabatannya tidak sesuai tersebut. Berdasarkan surat itu, hasil validasi dan verifikasi sampai saat ini ada 1.912 non ASN.

“Kita belum tahu hasil akhirnya. Karena hingga kini masih dilakukan pendataan. Nanti pada 22 Oktober ini, akan diketahui totalnya di Kaltara. Kalau se-Indonesia itu ada 264 kategori jabatan, yang tak perlu dilakukan pendataan,” tuntasnya. (fai/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X