Dua Tahanan Kabur Berhasil Dibekuk

- Senin, 24 Oktober 2022 | 13:32 WIB
KEMBALI KE PENJARA: Dua tahanan kasus narkotika akhirnya dibekuk polisi setelah berupaya melarikan diri ke Pulau Tias, Kabupaten Bulungan.
KEMBALI KE PENJARA: Dua tahanan kasus narkotika akhirnya dibekuk polisi setelah berupaya melarikan diri ke Pulau Tias, Kabupaten Bulungan.

TANJUNG SELOR – Dua tahanan kasus narkotika terpaksa kembali menghuni Rutan Tahanan (Rutan) Polres Bulungan.

Setelah usahanya untuk melarikan diri pada Minggu (16/10) lalu berhasil digagalkan Polres Bulungan dibantu Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara. Kedua tahanan tersebut masing-masing berinisial D dan S.

Keduanya berhasil keluar dari balik jeruji besi, dengan membuka gembok sel tahanan. Kemudian naik ke atap dengan membuka teralis dari besi. Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T. P. P. Siregar menyampaikan, kejadian itu terjadi pada 16 Oktober lalu. Setelah diketahui adanya tahanan kabur, kepolisian langsung mengejarnya.

Polisi tak membutuhkan waktu lama, karena paginya tahanan berinisial D pun berhasil ditangkap. Sementara tahanan berinisial S, dalam pelariannya dibantu dua rekannya yakni F dan DD. Sehingga polisi pun harus berupaya untuk bisa kembali meringkus tahanan tersebut.

“Akhirnya, tahanan berinisial S pun dapat dibekuk saat berada di Pulau Tias. Terhadap rekan tahanan berinisial S pun dilakukan penahanan, karena membantu untuk melarikan diri,” terang Kapolres, Sabtu (22/10) lalu.

Saat ini, kepolisian masih mendalami teknik yang dilakukan dua tahanan itu untuk melarikan diri. Karena pada saat tahanan kabur, gembok Rutan Polres Bulungan dalam keadaan terkunci. Itu dibuktikan dengan adanya rekaman CCTV yang ada dalam Rutan.

“Mengantisipasi kejadian tahanan kabur terulang kembali, Polres Bulungan melakukan penguatan seperti di ruang tahanan gemboknya dibuat ganda,” tegasnya.

Selain itu, penguatan penjagaan tahanan pun dilakukan dengan menambah jumlah personel. “Semoga ke depan, kejadian serupa tak terulang lagi. Dengan membongkar gembok dan teralis terbuat dari besi, merupakan keahlian khusus. Secara saintifik susah untuk dibuktikan,” tutur Kapolres.

Terhadap kedua tahanan tersebut, akan dibatasi ruang gerak selama dalam Rutan. Dua rekan tahanan yang turut membantu pelarian, dikenakan Pasal 138 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara dilapis dengan Pasal 22 KUHP. (*/mts/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X