Pesan KSOP, Jangan Berlayar Malam Hari di Perairan Tarakan

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 03:59 WIB
TRANSPORTASI AIR: Pemilik speedboat reguler maupun non reguler diimbau agar tidak berlayar pada malam hari.
TRANSPORTASI AIR: Pemilik speedboat reguler maupun non reguler diimbau agar tidak berlayar pada malam hari.

TARAKAN - Kecelakaan speedboat kerap terjadi di perairan Tarakan. Bahkan kecelakaan speedboat ditemukan terjadi pada malam hari.

Dari kejadian tersebut, ada diantaranya yang hingga ke ranah pidana. Motoris atau nakhoda kapal yang dianggap bertanggungjawab, hingga akhirnya duduk di kursi persidangan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan Capt Ramadhan Hasri Harahap melalui Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Capt Romy Sumardiawan mengatakan, terkait speedboat reguler dalam hal perizinan sudah diambil alih Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

“Kami merasa peduli terkait keselamatan pelayarannya, speedboat ini. Menyikapi beberapa kejadian yang terjadi, apalagi menimbulkan korban jiwa. KSOP sebenarnya sudah mengeluarkan surat edaran pemberitahuan pada 3 Desember 2021,” tegasnya, Kamis (27/10).

Dalam surat edaran ini, pihaknya mengimbau semua kapal dengan kecepatan tinggi agar tidak berlayar pada malam hari atau jarak pandang terbatas. Artinya, dari jarak pandang terbatas ini jika terhalang hujan dan kabut karena faktor cuaca buruk.

Sedangkan di malam hari sudah pasti jarak pandang terbatas. Karena rata-rata speedboat di Tarakan tidak memiliki lampu penerangan. Sementara di Tarakan yang merupakan sebuah pulau, hanya bisa menggunakan jalur laut untuk bisa ke daerah lainnya, termasuk wilayah pertambakan.

“Di Peraturan (Kementerian) Perhubungan, di laut itu seorang nakhoda atau juragan atau motoris harus membawa kapal dalam kondisi aman. Apalagi dalam memasuki sebuah pelabuhan atau lokasi trafik yang ramai,” jelasnya.

Jika kecepatan tinggi, masuk ke sebuah pelabuhan harus berhati-hati apalagi pada malam hari. Tidak adanya lampu, potensi untuk terjadinya kecelakaan kapal sangat besar.

Pihaknya sudah beberapa kali melakukan diskusi dengan Satuan Polair Polres Tarakan. Bahkan sudah mengimbau secara langsung kepada pemilik speedboat, untuk memberikan edukasi. Agar tidak lagi melayarkan kapalnya pada malam hari.

“Melayarkan kapal pada malam hari, potensi kecelakaannya besar sekali. Dengan edukasi ini ke depannya kami berharap bisa diikuti. Meskipun juragan kapalnya sudah menguasai medan, tapi namanya kecelakaan tidak bisa diprediksi,” ungkapnya.

Juragan kapal bisa tidak mengetahui ada apa saja di depannya, terutama saat dalam kondisi kecepatan tinggi. “Sudah nabrak baru ketahuan. Apalagi malah sampai menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.

Rencananya dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan komunikasi kembali dengan Satuan Polair Polres Tarakan maupun Dit Polairud Polda Kaltara. Terkait keselamatan wilayah pelayaran di Tarakan dan Kaltara. Memberikan edukasi kepada para pemilik speedboat maupun motoris kapal, agar tak berlayar pada malam hari.

Selain itu, pihaknya juga beberapa kali memberikan bantuan keterangan ahli dalam kasus yang ditangani Satuan Polair Polres Tarakan.

“Mekanismenya juga kami hanya penunjukan, semua harus bersurat ke Direktrorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai di pusat. Setelah lengkap semua berkas, ada pelimpahan ke kami baru dikerjakan. Penyidik kami dan tim teknis yang lain akan membantu prosesnya penyidikan,” tuturnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB

Abrasi Masih Mengancam Warga Sebatik

Senin, 25 Maret 2024 | 16:25 WIB
X