Dua Wanita Nyaris Loloskan Sabu 1 Kg

- Sabtu, 29 Oktober 2022 | 13:49 WIB
NYARIS LOLOSKAN SABU: Salah seorang tersangka AN (kiri) saat menjelaskan kronologis penangkapannya di hadapan Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia (paling kanan), Jumat (28/10).
NYARIS LOLOSKAN SABU: Salah seorang tersangka AN (kiri) saat menjelaskan kronologis penangkapannya di hadapan Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia (paling kanan), Jumat (28/10).

TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan mengamankan tiga tersangka kasus kepemilikan sabu 1 kilogram (kg). Dua tersangka diantaranya merupakan perempuan warga Kabupaten Malinau, masing-masing berinisial TR (20) dan AN (18). Satu tersangka lainnya, laki-laki berinisial MR (47).

Pengungkapan bermula adanya laporan masyarakat, di daerah Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Kampung Enam, Tarakan Timur kerap digunakan tempat transaksi narkoba. Personel menuju lokasi dan mencurigai satu unit mobil yang sedang melintas pada Senin (23/10) pekan lalu.

Sesampai di Jalan Slamet Riyadi, Gang Anggrek, Kelurahan Karang Anyar, tim opsnal menggeledah mobil milik TR. Penggeledahan dilakukan di depan satu orang saksi dan ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disimpan dalam kotak handphone, dengan perkiraan berat sabu 37,94 gram.

“Pengakuan TR mendapatkan sabu dari AN. Lalu, dilakukan pengejaran terhadap AN, sekira pukul 03.00 Wita di halaman parkir salah satu THM di Jalan Gunung Selatan, Kelurahan Kampung Satu Skip,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, Jumat (28/10).

Tersangka AN tinggal di indekos, Jalan Gunung Semeru, kemudian dilakukan penggedahan. Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 943,49 gram, dalam lemari pakaian dibungkus tas belanja warna hitam. Pengakuan wanita yang berdomisili di Kabupaten Malinau ini, sabu didapatnya dari pria berinisial MR.

Sekira pukul 05.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap MR di Jalan Binalatung RT 15. Dari pengakuan MR, didapat lagi informasi sabu didapatnya dari Malaysia. “Tersangka MR merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang), karena terlibat kasus sabu. Yang menyuruh anaknya untuk menjual sabu pada Juni lalu. MR ini ada laporan polisinya juga,” ungkapnya.

Dari pengungkapan tiga tersangka ini, selain melakukan penyitaan terhadap narkotika jenis sabu. Juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti handphone dan mobil yang digunakan TR. Ketiganya terancam Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Pengakuan TR dan AN baru pertama kali. Keterangan AN tak saling kenal dengan MR ini, ditawari uang Rp 2 juta. Tak tahu barang itu apa, tapi sudah terima uang dan ketika bocor tercecer isinya baru tahu. Sempat panik, karena desakan keuangan jadi nekat saja. Sedangkan MR ambil langsung sabu dari Malaysia,” sambung Kasat Resnarkoba Iptu Dien Fahrur Romadhoni.

Sementara itu, AN mengaku saat dilakukan penangkapan sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Awalnya ia tidak tahu disuruh mengambil sabu. Ada seseorang yang  meminta nomor rekening dan mentransfer uang sejumlah Rp 2 juta.

“Pas barang itu tercecer di kasur baru saya tahu. TR ini yang antar ke saya. Kan awalnya saya tak tahu, katanya nanti ada orang antar barang sama kamu. Kan yang hubungi saya buat barang ini ke Malinau, saya tidak tahu. Pada awalnya tak tahu apa-apa, pas masuk ke kos barang saya lempar dan tercecer ternyata sudah tumpah di dalam, baru tahu sabu,” ucap AN.

Tersangka AN bertemu dengan TR, untuk menyerahkan sabu di depan gang kos tempatnya tinggal di Jalan Gunung Semeru. Rencananya, sabu akan dikirim ke Malinau Senin paginya. “Mau dibawa ke Malinau, (sabu) nanti ada yang jemput,” ujarnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X