Ganti Rugi Pembebasan Lahan di Kawasan Industri, Warga Harus Sertakan Bukti

- Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:00 WIB
KAWASAN INDUSTRI: Masih ada permasalahan dalam pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia di Desa Tanah Kuning-Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur.
KAWASAN INDUSTRI: Masih ada permasalahan dalam pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia di Desa Tanah Kuning-Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur.

TANJUNG SELOR – Pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning-Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, masih ada persoalan yang menyangkut lahan.

Dari informasi yang dihimpun media ini, masyarakat menghendaki ganti rugi atas pembebasan lahan untuk pembangunan Kawasan Industri tersebut. Akan tetapi, ada masalah pada bukti kepemilikan lahan. Pasalnya, masyarakat memiliki bukti Surat Keterangan Tanah (SKT), bukan sertifikat.

Lahan yang dimiliki sejak lama, secara tiba-tiba masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT BCAP. Yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Diketahui juga, lahan berstatus HGU PT BCAP, akan dimanfaatkan untuk pembangunan Kawasan Industri.

Bupati Bulungan Syarwani saat dikonfirmasi mengatakan, persoalan lahan yang dikeluhkan masyarakat harus jelas. Bahkan ia menegaskan, bagi warga masyarakat yang merasa belum digantikan lahannya sebelum terbit HGU PT BCAP. Diminta segera menyampaikan keluhan dengan menyertakan bukti.

“Kita tak bisa memanggil perusahaan tanpa ada dasarnya, harus ada bukti. Sehingga mudah kita melakukan pembahasan dan memperjelas persoalannya,” tutur Syarwani, Jumat (28/10).

Berkaitan dengan SKT yang dimiliki masyarakat, menurut Syarwani, itu tidak bisa dijadikan bukti. Sebab SKT bukanlah bukti atau hak atas penguasaan lahan. SKT merupakan dasar atau alas. Di mana SKT akan menjadi bukti saat dilalukan sertifikat terhadap lahan milik masyarakat.

“Masyarakat harus melampirkan dokumen, minimal ada sertifikat. Kalau SKT saja tidak bisa, karena bukan bukti kepemilikan. Itu dasar untuk nanti mengurus sertifikat,” tegasnya.

Syarwani menyarankan, jika masyarakat merasa dirugikan oleh PT BCAP, bisa langsung mengumpulkan bukti dan disampaikan ke pemerintah maupun tim. Mengingat, tim yang dibentuk bukan hanya dari Pemkab Bulungan. Melainkan seluruh stakeholder terkait, baik TNI/Polri, kejaksaan, pertanahan dan lainnya.

Sebelum terbitnya HGU, pasti sudah ada proses clean and clear. “Jadi kita juga akan melakukan pengawasan dan memeriksa,” ujarnya. (fai/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X