Rekrutmen Badan Ad Hoc Tunggu PKPU

- Rabu, 2 November 2022 | 13:32 WIB
AD HOC: KPU Bulungan menunggu aturan mengenai perekrutan badan ad hoc yang informasinya dilaksanakan pertengahan November ini.
AD HOC: KPU Bulungan menunggu aturan mengenai perekrutan badan ad hoc yang informasinya dilaksanakan pertengahan November ini.

TANJUNG SELOR – Sesuai edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pertengahan November ini, mulai lakukan rekrutmen badan ad hoc.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Bulungan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Oche William Keintjem. Dalam rekrutmen badan ad hoc tersebut waktunya cukup panjang.

Berdasarkan arahan, perekrutan hingga Januari 2023. Bahkan prosesi rekrutmen juga akan dipantau langsung tim dari KPU RI. Akan tetapi, jika ada kendala, maka KPU RI akan mendelegasikan KPU tingkat provinsi untuk melakukan pemantauan secara langsung. 

“Kami masih menunggu PKPU (Peraturan KPU) tentang rekrutmen badan ad hoc ini. Kalau yang kami terima, masih dalam bentuk draf PKPU,” jelasnya, Selasa (1/11).

Jika dalam waktu dekat, PKPU dikeluarkan KPU RI. Maka rekrutmen badan ad hoc bisa dilaksanakan sesuai aturan yang ada. Diharapkan, bisa segera terlaksana. Sebab PKPU menjadi dasar KPU kabupaten dan kota, dalam melakukan rekrutmen badan ad hoc.

Adapun yang harus dilakukan pelamar, bisa mengakses melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). Melalui aplikasi ini, secara teknis para pelamar akan meng-upload dokumen persyaratan. Pelamar tidak perlu mengumpulkan fisik berkas yang menjadi persyaratan.

“Cukup dengan meng-upload PDF-nya di aplikasi ini. Setelah selesai meng-upload dokumen persyaratan, admin atau operator akan melakukan koreksi kelengkapan berkas,” tutur Oche.

Apabila berkas dinilai belum lengkap, lanjut Oche, akan dikembalikan dan diberikan notifikasi terhadap pelamar melalui email. Pelamar diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan hingga batas akhir yang ditentukan.

Tahapan lainnya yang harus dijalani, melakukan tes atau menjawab soal menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pembuatan soal untuk seleksi badan ad hoc, langsung dari KPU RI. Daerah hanya menerima soal dan melaksanakannya.

“Kita belum tahu nanti tes CAT di mana. Apakah akan meminjam milik Pemprov Kaltara, Pemkab Bulungan atau milik sekolah. Belum ada hasil dari diskusi itu,” ujarnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X