Petugas Avsec Bandara Juwata yang Terlibat Sabu 8 Kg, Dituntut Penjara Seumur Hidup

- Jumat, 4 November 2022 | 13:07 WIB
PEMBACAAN TUNTUTAN: Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap perkara sabu 8 kg yang melibatkan petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (3/11).
PEMBACAAN TUNTUTAN: Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap perkara sabu 8 kg yang melibatkan petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (3/11).

TARAKAN – Terhadap 8 terdakwa perkara sabu 8 kg dituntut berbeda, dengan maksimal hukuman pidana seumur hidup. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang virtual di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (3/11).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Pidana Umum, Andi Aulia Rahman mengatakan, JPU menuntut 8 terdakwa dengan hukuman berbeda. Menyesuaikan fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan barang bukti maupun keterangan terdakwa sendiri.

“Dari dakwaan yang kami ajukan, JPU berkeyakinan 8 terdakwa terbukti berdasarkan tuntutan kami Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Tuntutan pertama, terdakwa RI dan RS dituntut penjara 20 tahun denda Rp 5 miliar dan subsider 6 bulan penjara. Terdakwa DD dituntut penjara seumur hidup, GO dan PA dituntut pidana 18 tahun penjara denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.

Kemudian terdakwa BA, AM dan SU yang merupakan petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan, menurut JPU berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan ketiganya sebagai garda terdepan. Harusnya bekerjasama dengan aparat penegak hokum, untuk memberantas narkotika. Terutama peredaran narkotika via pesawat udara.

“Kami JPU menuntut BA, AM dan SU dengan pidana penjara seumur hidup. Ada beberapa terdakwa yang tidak sama tuntutannya. Karena seusai fakta persidangan, bagaimana peran terdakwa dan hal lainnya kami analisa. Kesimpulannya tuntutannya berat ringan berdasarkan perbuatan terdakwa,” ungkapnya.

Peran terdakwa ada yang membantu mengangkat, hanya diperintahkan hingga peran lainnya. Ia juga menilai para terdakwa termasuk dalam jaringan internasional dan nasional. Mesti begitu, para terdakwa kooperatif di persidangan mengakui perbuatannya dan tidak menyulitkan JPU.

“Dari tuntutan kami, berdasarkan permintaan JPU ke Majelis Hakim. Dari fakta persidangan terungkap 8 terdakwa dikendalikan salah seorang narapidana berinisial MA yang ada di Lapas Tarakan. Kami minta Majelis Hakim dalam pertimbangannya untuk memerintahkan penyidik BNNP Kaltara, melakukan penyelidikan lanjutan. Sudah memenuhi alat bukti untuk dijadikan tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, Rabshody Roestam sebagai Penasehat Hukum AM mengaku, menghargai tuntutan JPU terutama melihat barang bukti 8 kg wajar tuntutan maksimal. Namun, ia menilai tuntutan hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), bukan fakta persidangan.

“Klien kami khususnya AM, menurut kami tidak ada satupun bukti yang mengarah ke dia. Baik itu transfer rekening dan mufakat sebagaimana dakwaan Pasal 132. Nanti kami akan beberkan dalam pembelaan,” ujarnya.

Terkait permintaan JPU untuk menetapkan oknum warga binaan di Lapas Tarakan, pihaknya sependapat. Terlebih lagi dalam fakta persidangan, sebenarnya tidak hanya warga binaan yang dipastikan terlibat. Melainkan juga ada oknum lain seperti Polwan di Polda Maluku yang terlibat.

“Kalau memang tidak tebang pilih, kami mau oknum Polwan dan juga ada anggota Avsec lainnya secara nyata dalam fakta persidangan terlibat juga ditetapkan tersangka,” tuturnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X