Tunggu Arahan BKN

- Jumat, 4 November 2022 | 13:08 WIB
REKRUTMEN: Pelaksanaan rekrutmen PPPK masih menunggu arahan dari BKN.
REKRUTMEN: Pelaksanaan rekrutmen PPPK masih menunggu arahan dari BKN.

REKRUTMEN terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 belum ada kejelasan. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara masih menunggu arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Analis Kepegawaian Ahli Muda BKD Kaltara Arya Mulawarman mengatakan, saat ini hanya melakukan persiapan secara teknis. Setelah sebelumnya, Gubernur Kaltara menerima dokumen yang berisikan formasi PPPK dari pemerintah pusat. Tapi belum ada tindak lanjut yang dilakukan.

BKD hanya mempersiapkan hal-hal yang berkaitan ketentuan administrasi dan konsultasi ke BKN. “Sama sekali belum ada arahan lagi. Tapi kita konsultasi terus dengan BKN. Apa yang perlu disiapkan dan bagaimana teknisnya nanti, itu pasti kita konsultasi,” ujarnya, Kamis (3/11).

Terdapat tiga kategori dalam rekrutmen PPPK, yakni tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan dan teknis. Pelaksanaannya hampir sama dengan sebelumnya, untuk tenaga kesehatan dan teknis. Sementara untuk guru, ada spesifikasi pelaksanaannya.

Ada kategori P1, P2 dan P3, serta pelamar umum. Untuk yang P1, yakni yang lulus passing grade pada seleksi tahun 2021 lalu. Kemudian P2, Tenaga Honorer K2 (THK-2). Sedangkan untuk P3 merupakan guru negeri yang pengalamannya sudah di atas 3 tahun.

Terhadap pelamar umum, masuk dalam P1, P2 dan P3. Tidak hanya itu, rekrutmen PPPK guru sudah melibatkan BKN dan Disdikbud. Itu diatur dalam SK tim dengan menyebutkan ketuanya dari BKD. 

“Untuk teknis, pelaksanaan seleksi biasanya di awal tetap terfokus pada pendaftaran melalui website SSCASN. Semua proses pendaftaran masuk ke website dulu. Sedangkan untuk draf pengumumannya, sudah disiapkan. Ketika pengumuman jadwal sudah keluar, tinggal dimasukkan saja,” tuturnya.

Ia mengakui, ada perbedaan dalam setiap seleksi. Diharapkan, seleksi tetap seperti yang sebelumnya. Namun, ia tidak menampik jika setiap tahunnya ada aturan baru. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X