Keputusan Akhir di KPU RI

- Sabtu, 5 November 2022 | 15:45 WIB
VERFAK PARPOL: KPU Bulungan melakukan verifikasi faktual terhadap parpol di 10 kecamatan yang ada di Bulungan.
VERFAK PARPOL: KPU Bulungan melakukan verifikasi faktual terhadap parpol di 10 kecamatan yang ada di Bulungan.

TANJUNG SELOR – Jadwal verifikasi faktual (Verfak) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan, sudah berakhir Jumat (4/11). Namun, belum diumumkan secara keseluruhan ke partai politik (Parpol), yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Bulungan Lili Suryani menjelaskan, meski sudah masuk hari terakhir tahapan verifikasi faktual. Akan tetapi, KPU Bulungan belum bisa mengumumkan parpol yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat secara keseluruhan serta detail. Sebab verfak berakhir hingga pukul 00.00 Wita.

“Jadi sampai pukul 00.00 Wita nanti, verifikasi faktual berakhir. Kita masih menunggu waktunya selesai, apalagi masih ada parpol yang akan dilakukan verifikasi faktual,” ujarnya, Jumat (4/11).

Dari 9 parpol yang dilakukan verfak, ada 6 parpol yang sementara sudah memenuhi syarat atau memenuhi ambang batas syarat minimal keanggotaan. Untuk kepengurusan tingkat Kabupaten Bulungan, hampir seluruh parpol memenuhi syarat kepengurusan. Termasuk memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.

“Untuk jumlah memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat, itu perlu diumumkan secara resmi. Sementara kepengurusan seluruhnya aman. Hanya keanggotaan yang masih belum,” terangnya.

Seluruh parpol yang dilakukan verfak, masih ditemukan ada yang tidak memenuhi syarat. Khususnya pada keanggotaan. Apalagi, berdasarkan hasil di lapangan, masih ada masyarakat yang tidak mengakui masuk dalam salah satu parpol.

“Ada juga ratusan anggota tak ada di tempat, saat dilakukan verifikasi faktual. Kami meminta parpol menghadirkan yang bersangkutan untuk dilakukan verifikasi faktual. Bisa juga melalui video call,” ungkapnya.

Meski diketahui memenuhi syarat, tapi keputusan akhir berada di KPU RI. Kemudian, bagi parpol yang belum memenuhi syarat, diminta untuk melakukan perbaikan. Perbaikan dilakukan 10-23 November 2022. Selanjutnya, untuk kepengurusan parpol di tingkat provinsi yang belum memenuhi syarat akan dilakukan verfak pada 24-26 November 2022.

Di tingkat kabupaten dan kota verifikasi kepengurusan serta keanggotaan dilaksanakan pada 24 November-7 Desember 2022. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X