TARAKAN - Ramayana Departemen Store yang berada di lantai 2 Pasar Gusher, sempat disegel diduga oknum tidak dikenal sejak Minggu (6/11) dini hari.
Aksi penyegelan tidak berlangsung lama, manajemen Ramayana kemudian membuka segel sendiri setelah melaporkan penyegelan tersebut ke Polres Tarakan. Manajer Ramayana, Joko Prayogo membenarkan adanya aksi penyegelan tersebut. Kemungkinan penyegelan dilakukan sekira pukul 05.00 Wita, saat mau diadakan pasar pagi ternyata tidak bisa dibuka.
“Kami buka sendiri, tapi konfirmasi ke Polres Tarakan. Karena segelnya bukan dari perintah pengadilan. Oknum ini, pengacara. Bagaimana pengacara mau menyegel,” keluhnya.
Dalam tulisan penyegelan, tertulis aset ini disegel, ancaman pidana pasal 406 KUHP merusak/mencabut stiker/segel peringatan ini tanpa izin. Joko mengungkapkan, pengadilan sudah menunjuk kurator sebagai pihak yang mengelola atau mengurus PT Gusher Tarakan.
“Kami punya dasar yang kuat dan tidak ada hubungannya dengan Ramayana. Kalau mau berperkara ya sama kurator, saya sampaikan begitu. Kenapa kami yang dipersulit. Kami penyewa lho, membayar berdasarkan putusan pengadilan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, tidak pernah terlambat melakukan pembayaran. Bahkan ia siap menunjukkan bukti pembayaran serta dokumen putusan pengadilan. Pihak yang keberatan juga dimintanya untuk duduk bersama. Jika hendak berdebat soal status kepemilikan dan dasar yang menurut pihak lain, merasa berhak melakukan penyegelan.
“Jangan seperti preman begitu. Bagaimana kok begitu caranya, kami jadi merasa terintimidasi. Arahan dari Polres Tarakan, Ramayana tetap dibuka. Kalau ada perlawanan atau bagaimana dilaporkan lagi,” ujarnya.
Mesti begitu, hingga sore kemarin Ramayana sudah menjalankan aktivitas seperti biasa. Tidak ada perlawanan dari pihak lain dan tidak ada pengamanan dari Polres Tarakan. Joko mengaku, menunggu jika ada pihak yang merasa keberatan.
Ia pun tegaskan memiliki dasar yang kuat dan merasa sudah memenuhi prosedur maupun aturan hukum yang berlaku. Sehingga aktivitas bisa berjalan aman bagi Ramayana maupun masyarakat yang datang.
“Kami tetap buka seperti biasa. Kalau mereka merasa sebagai pemilik resmi, pengelola yang resmi ya seharusnya penyegelan atas perintah pengadilan. Misalnya dengan nomor sekian sekian dilakukan penyegelan. Kan ini disegel subuh, sudah bisa terlihat. Pas semua orang kantor libur, kan ini apa-apaan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, dari pihak PT Rizki Sarana Berkah saat dihubungi via telepon selulernya belum memberikan respons. (sas/uno)