Sewa Lahan Dibayar Bertahap

- Rabu, 9 November 2022 | 00:50 WIB
Ibrahim Ali
Ibrahim Ali

TIDENG PALE – Status lahan yang masih menyewa terhadap perusahaan Adindo, sudah ada titik terang.

Lahan yang disewa Pemerintah Kabupaten Tana Tidung selama ini, telah dibangun aset pelayanan publik masyarakat. Seperti Rumah Sakit, Pasar Imbayuk Taka, SMAN Terpadu Unggulan, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Josef Abdulah.

Bupati KTT Ibrahim Ali mengakui, hampir sekitar 50 persen lahan di KTT telah dikuasai Korporasi. Salah satunya  perusahaan Adindo dan Intraca yang memiliki lahan dengan status Hal Guna Usaha (HGU). Persoalan ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua MPR RI, untuk segera diselesaikan.

“Upaya itu sudah kita lakukan, dibantu Wakil Ketua MPR RI. Persoalan ini harus intens komunikasi antara pemerintah provinsi dan pusat. Termasuk membantu untuk komunikasi dengan Menteri BUMN,” terang Ibrahim, belum lama ini.

Soal lahan yang statusnya pinjam pakai oleh pemerintah daerah. Pihak perusahaan menaikkan harga sewa hingga mencapai Rp 56 miliar. Sehingga pemerintah daerah pun tidak sanggup membayar ganti rugi tersebut, karena kondisi APBD yang terbatas.

Pertimbangan lain, sekitar 12 hektare lahan milik Inhutani telah diokupansi oleh masyarakat. Bahkan, masyarakat telah membangun pemukiman baik untuk tempat tinggal maupun berusaha. Jika ini tidak segera dituntaskan dengan memberikan edukasi. Maka, tidak menutup kemungkinan sisa dari lahan tersebut bakal dikuasai sepenuhnya oleh masyarakat.

“Artinya, silakan BUMN berpikir soal ini. Mendingan kita carikan solusi terbaiknya. BUMN telah mendengar yang kami disampaikan, kemudian akan dibicarakan secara internal antara PT Inhutani dengan pemerintah pusat,” tuturnya.

Saat ini, angka sewanya sudah turun dari sebelumnya. Ketika harga sewa diturunkan, maka pemerintah daerah akan melakukan pembayaran. Apalagi skema pembayaran dilakukan secara bertahap. Dalam tempo lima tahun, diperkirakan harga sewa lahan seluas 56 hektare itu sekitar Rp 10 miliar.

“Insya Allah, kita akan melakukan pembayaran melalui APBD perubahan maupun APBD murni. Rencananya, setiap tahun dibayarkan satu miliar rupiah. Target saya insya Allah akan dituntaskan tahun 2023 mendatang,” ungkapnya.

Menurut Ibrahim, saat ini penyerahan lahan masih tahap proses. Karena masih mempertanyakan beberapa persyaratan serta komitmen sesuai kesepakatan bersama. Pembayaran itu bukan dalam bentuk ganti rugi, karena yang diperjuangkan pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat dalam membangun daerah. (*/mts/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X