Penilangan ETLE Sudah Diberlakukan

- Rabu, 9 November 2022 | 01:03 WIB
BERLAKUKAN ETLE: Di Kota Tarakan sudah terpasang kamera ETLE sehingga penilangan manual tak lagi diberlakukan.
BERLAKUKAN ETLE: Di Kota Tarakan sudah terpasang kamera ETLE sehingga penilangan manual tak lagi diberlakukan.

TARAKAN – Per 1 November lalu sistem penilangan sudah diberlakukan di Kota Tarakan, melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan ETLE mobile. Sehingga penilangan manual hingga saat ini tak diberlakukan.

“Sesuai perintah Kapolri, semua penilangan manual dihentikan dan fokus di ETLE dan ETLE mobile,” tegas Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana, Selasa (8/11).

Sebenarnya penilangan sistem ETLE hampir sama dengan penilangan manual. Hanya saja penyampaian terhadap pelanggar dilakukan melalui surat yang dikirimkan kepolisian kepada pelanggar lalu lintas.

“Pendeteksian melalui kamera. Jadi alat ETLE mendeteksi pelanggaran dan alat ETLE yang ada saat ini yaitu kamera yang di Jalan Yos Sudaroso dan kamera dari alat ETLE mobile,” ungkapnya.

Untuk ETLE mobile, sistemnya menggunakan handphone yang dimiliki oleh personel Satlantas. Nantinya petugas Satlantas akan melakukan hunting dan apabila menemukan pelanggaran. Maka akan difoto dan dikirim ke operator ETLE. Sementara untuk kamera ETLE yang terpasang di Jalan Yos Sudarso, akan memfoto semua kendaraan yang lewat. Semua pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara nantinya akan teridentifikasi oleh operator ETLE.

“Setelah diidentifikasi oleh operator, nantinya akan diteruskan ke front office. Kemudian akan dikirim suruh klarifikasi kepada pemilik kendaraan, yang sudah terdata,” terangnya.

Melalui surat klarifikasi tersebut, pihak kepolisian akan menanyakan apakah yang mengendarai kendaraan saat itu merupakan pemiliknya atau orang lain. Apabila identitas pengendara saat itu sudah didapatkan, maka surat penilangan akan diberikan.

Dalam surat penilangan tersebut nantinya sudah dijelaskan, terkait jenis pelanggaranya dan pasal yang diterapkan terhadap pelanggaran tersebut. Setelah itu pembayaran tilang akan dilakukan di bank. Kalau semua sudah selesai, maka penilangan tersebut akan selesai.

Ia menyebutkan, pengendara yang didapati melakuan pelanggaran melalui sistem ETLE. Maka dalam kurun waktu 1x24 jam surat akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan. “Saat ini kami terus memberi edukasi kepada masyarakat terkait ETLE ini. Bahkan sudah ada beberapa giat yang kita lakukan terkait ETLE ini,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X