Sudah Ada Titik Terang, Permasalahan Lahan PT Inhutani yang Disewa Pemerintah Daerah

- Rabu, 9 November 2022 | 10:26 WIB
BERTAHAP: Skema pembayaran lahan oleh pemerintah daerah dengan pihak perusahaan dilakukan bertahap. MARTINUS/HRK
BERTAHAP: Skema pembayaran lahan oleh pemerintah daerah dengan pihak perusahaan dilakukan bertahap. MARTINUS/HRK

Persoalan status lahan yang sistemnya disewa Pemkab Tana Tidung dengan perusahaan Adindo saat ini telah mendapatkan titik terang.

 

TANA TIDUNG–Lahan yang disewa pemerintah telah dibangun aset pelayanan publik masyarakat, seperti rumah sakit, Pasar Imbayuk Taka, SMA Terpadu Unggulan, termasuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Josef Abdulah.

Hal tersebut dibenarkan Bupati KTT Ibrahim Ali. Dia menyebut, hampir sekitar 50 persen lahan di KTT telah dikuasai korporasi. Salah satunya perusahaan Adindo dan Intraka yang memiliki lahan dengan status hak guna usaha (HGU). Persoalan itu mendapat dukungan dari wakil ketua MPR RI untuk segera menyelesaikan persoalan antara pemda dan pihak BUMN. "Upaya itu sudah dilakukan, dibantu wakil ketua MPR, persoalan itu harus intens komunikasi antara pemerintah provinsi dan pusat. Termasuk membantu untuk komunikasi dengan menteri BUMN, setelah ada komunikasi tahap berikutnya, ada pertemuan lanjutan yang difasilitasi Sekretaris Menteri BUMN," ungkap Ibrahim.

Dia membeberkan, soal lahan yang statusnya pinjam pakai oleh pemerintah, pertama pihak perusahaan menaikkan harga sewa, sehingga mencapai Rp 56 miliar. Soal ganti rugi, pemda tidak sanggup membayar karena kondisi APBD yang melemah. Selain itu, pertimbangan lain sekitar 12 hektare lahan milik Inhutani telah diokupansi masyarakat. Bahkan, mereka telah membangun permukiman untuk tempat tinggal maupun berusaha.

Sehingga, jika tidak segera dituntaskan dengan memberikan edukasi soal status lahan tersebut, tidak menutup kemungkinan sisa dari lahan tersebut bakal dikuasai sepenuhnya oleh masyarakat. "Artinya silakan BUMN berpikir, mencari solusi terbaik. Dan BUMN telah mendengar apa yang kami sampaikan, kemudian akan dibicarakan secara internal antara PT Inhutani dengan pemerintah pusat," tuturnya.

Saat ini, sudah ada titik terang termasuk angka sewa yang sudah turun dari sebelumnya. Ketika harga sewa diturunkan, pemerintah daerah akan melakukan pembayaran. Apalagi skema pembayarannya dilakukan secara bertahap. Dalam tempo lima tahun, diperkirakan harga sewa lahan seluas 56 hektare itu sekitar Rp 10 miliar. Itu terbilang meringankan dibandingkan harga yang di patok sebelumnya. "Insyaallah kami akan melakukan pembayaran lewat APBD perubahan maupun APBD murni. Rencananya setiap tahun dibayarkan Rp 1 miliar. Targetnya insyaallah akan dituntaskan pada 2023 mendatang," tuturnya.

Saat ini penyerahan lahan masih tahap proses. Karena masih mempertanyakan beberapa persyaratan, serta komitmen sesuai dengan kesepakatan bersama. Pembayaran itu bukan dalam bentuk ganti rugi, karena apa yang diperjuangkan pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat dalam membangun daerahnya.

Sistem sewa itu dilakukan karena pihak perusahaan dulunya memiliki bangunan, dan saat pembangunan mereka mengeluarkan biaya. Jadi, solusinya tidak boleh ada hibah murni, mungkin ada pergantian dari bangunan. (kpg/mts/dra/k8)


 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X