2,7 Ton Daging Ilegal Gagal Beredar

- Kamis, 10 November 2022 | 00:03 WIB
DAGING ILEGAL: Ditpolairud Polda Kaltara menggagalkan masuknya 2,7 ton daging ilegal di perairan Juata, Tarakan, Rabu (9/11).
DAGING ILEGAL: Ditpolairud Polda Kaltara menggagalkan masuknya 2,7 ton daging ilegal di perairan Juata, Tarakan, Rabu (9/11).

TARAKAN – Sebanyak 300 karung berisi ratusan daging kerbau ilegal merk Alana dan sejumlah makanan beku gagal masuk ke Tarakan, Sabtu (5/11) pekan lalu.

Ratusan produk ilegal asal Malaysia ini hendak diselundupkan menggunakan speedboat. Namun tertangkap patroli Direktorat Polairud Polda Kaltara sekira pukul 23.53 Wita. Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan, awalnya Tim Subdit Gakkum Polda Kaltara mendapatkan informasi adanya speedboat yang mengangkut daging ilegal dari Malaysia.

Tim Gakkum bersama Kapal Patroli (KP) Pelikan 5008 dari Mabes Polri dan Subdit Patroliair Ditpolairud Polda Kaltara, melakukan patroli gabungan menggunakan Shiptender RIB XXXV-1001.

“Pada posisi koordinat 03°27*612“U-117°32’ 525” T, sekitar perairan Juata Laut kami menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap satu unit speedboat biru putih les hitam. Speedboat dinakhodai pria berinisial DRS dan anak buah kapalnya berinisial AG berusia 30 tahun,” jelasnya, Rabu (9/11).

Saat diperiksa, speedboat membawa muatan antara lain sosis, daging, nugget, kembang kol, brokoli, kulit lumpia dan bebola. Seluruh produk negara Malaysia ini tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, tumbuhan atau produk tumbuhan.

“Terduga pelaku, nakhoda dan anak buah kapalnya kami amankan beserta barang bukti ke Mako Polairud Polda Kaltara. Kami juga melakukan pengembangan pemilik barang dengan inisial AP,” ungkapnya.

Menurut pengakuan kedua tersangka, baru pertama kali melakukan penyelundupan dengan tugas hanya membawa hingga ke Tarakan. Tempat bongkar tidak diketahui dan baru akan diinfokan setelah speedboat sampai di Tarakan. Namun, pihaknya akan menggali kembali keterangan tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit speedboat Mayon Adventure warna biru putih les hitam, daging kerbau merk Alana sebanyak 2.742 kg atau 2,7 ton, lumpia besar 10 dus, lumpia kecil 11 dus, brokoli 9 kotak, kembang kol 10 keranjang, sosis Merk frankfurter ayam 10 karung, nugget 1 kotak, bebola 1 kotak dan 2 unit handphone.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 86 huruf a jo pasal 33 ayat (1) huruf a UURI No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami masih kembangkan penyidikan. Katanya diperintahkan AP, akan dibongkar di sekitar sungai di dekat bandara. Nah AP ini siapa, nanti penyidik Gakkum kembangkan bersama penyidik Karantina. Nilai seluruh barang yang diamankan sekitar Rp 300 juta. Kami akan menjadwalkan pemusnahan barang bukti,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan Ahmad Mansuri Alfian menambahkan, pemasukan daging dan produk hewan berasal dari Malaysia melalui Tawau. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan, BKP mencegah masuknya hama dan penyakit ke Indonesia.

“Daging yang diselundupkan ini berpotensi membawa PMK (Penyakit Mulut dan Kuku). Berisiko masuk ke Kaltara yang dampaknya sangat besar, secara langsung maupun tidak langsung,” tuturnya.

Secara langsung, PMK bisa menyerang hewan ternak yang ada di Kaltara. Seperti sapi, kambing dan domba bahkan babi. Secara tidak langsung, kesempatan Kaltara untuk bisa mengekspor ke luar negeri bisa menjadi kurang.

Selain itu, wisatawan yang kemungkinan ke Kaltara atau Indonesia secara umum bisa terancam. Khususnya wisatawan dari negara yang memiliki ternak besar. Terlebih lagi PMK sangat cepat menyebar.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X