Oknum Kasi Diduga Pungli

- Kamis, 10 November 2022 | 00:12 WIB
DIGELEDAH: Personel Ditreskrimsus Polda Kaltara menggeledah rumah dinas IS terkait dugaan pungli, Rabu (9/11).
DIGELEDAH: Personel Ditreskrimsus Polda Kaltara menggeledah rumah dinas IS terkait dugaan pungli, Rabu (9/11).

TARAKAN - Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan mengakui adanya penggeledahan yang dilakukan tim dari Polda Kaltara, Selasa (8/11) lalu.

Tiga oknum pegawai KSOP diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan operasi tangkap tangan (OTT). Pelaksana Harian (Plh) Kepala KSOP Tarakan Ahmad Syaehu mengatakan, ketiga orang pegawainya ini diamankan Selasa sore. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di KSOP Tarakan.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim Polda. Setelah hasil pemeriksaan selesai baru kami bisa menyampaikan. Kami terbuka jika ada pemeriksaan lagi atau Polda Kaltara meminta keterangan kepada kami,” terangnya, Rabu (9/11).

Ahmad yang juga menjabat sebagai Kasi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal memberikan dukungannya, terhadap upaya yang dilakukan Polda Kaltara. Terutama jika berkaitan memang terjadi adanya tindak pidana. Ketiga orang yang diamankan, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Kasi Lala) berinisial IS, kemudian dua orang stafnya berinisial SF dan TW.

Dari ketiganya, hanya Kasi Lala yang tetap diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara dua orang lainnya, diizinkan pulang dan berstatus saksi. Kemudian terhadap pendampingan hukum atau hal lainnya, Ahmad menyebutkan masih berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kami masih berkoordinasi dengan pusat. Kalau pelayanan tetap dibuka dari kemarin. Bagian pelayanan juga tak diapa-apain (tidak termasuk digeledah). Pelayanan tetap berjalan, tak ada yang tertunda dan berjalan normal seperti biasanya,” jelasnya.

Pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kaltara, Ahmad memastikan memang berkaitan dugaan pungli penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Namun ia menegaskan, secara aturan dalam setiap penerbitan SPB memang ada pembayaran sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Pembayaran dilakukan via bank. Tidak ada pembayaran secara tunai atau cash,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Hendy Kurniawan mengakui, melakukan penggeledahan di Kantor KSOP Kelas III Tarakan dan rumah dinas IS. Namun pihaknya belum menetapkan tersangka dan status orang yang diamankan masih saksi.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, terhadap hasil OTT pungli atau pemerasan di KSOP Kelas III Tarakan dinaikan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Ketiganya disangkakan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan atau Gratifikasi dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal, pada Seksi Lala KSOP Tarakan di wilayah Pelabuhan Tarakan.

“Sebagaimana dalam Primair Pasal 12 huruf e Subsidair Pasal 12 B Ayat (1) dan Ayat (2) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebutnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X