Percepat DOB, Perlu Mekarkan 11 Desa di Kecamatan Tanjung Selor

- Kamis, 10 November 2022 | 00:14 WIB
PEMEKARAN: Desa dan kelurahan di Tanjung Selor rencananya perlu dimekarkan sebagai upaya mendukung pembentukan DOB Tanjung Selor menjadi Ibu Kota Provinsi Kaltara.
PEMEKARAN: Desa dan kelurahan di Tanjung Selor rencananya perlu dimekarkan sebagai upaya mendukung pembentukan DOB Tanjung Selor menjadi Ibu Kota Provinsi Kaltara.

TANJUNG SELOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bulungan masih memroses usulan 11 desa yang akan dimekarkan di Kecamatan Tanjung Selor.

Pemekaran desa merupakan salah satu langkah, dalam mempercepat terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor. Apalagi, salah satu syarat DOB menyelesaikan administrasi dan memekarkan wilayah dari bawah seperti desa.

Kepala DPMD Bulungan Mahmuddin mengatakan, 11 desa yang menjadi usulan yang masih di DPMD Bulungan. Usulan desa meliputi Jelarai dimekarkan menjadi 5 desa/kelurahan, Apung (1 desa/kelurahan), Tanjung Selor Timur (2 desa/kelurahan), Tanjung Selor Hilir (3 desa/kelurahan) dan Tanjung Selor Hulu (1 desa/kelurahan).

“Desa/kelurahan itu nantinya akan membentuk Kecamatan Jelarai. Jika Jelarai dimekarkan menjadi 5 desa/kelurahan,” jelasnya, Rabu (9/11).

Pemekaran desa ditargetkan bisa selesai tahun ini. Sehingga proses lainnya bisa dilanjutkan. Namun, masih ada kendala yang memang perlu diselesaikan. Menurutnya, cukup sulit memekarkan desa di Tanjung Selor. Dikarenakan masih ada batas desa yang bermasalah. Seperti Jelarai dengan Gunung Seriang, di mana batas desanya belum selesai.

“Dari 11 desa usulan itu yang masih ada masalah batas desa terdapat di Jelerai, Gunung Seriang, Tengkapak dan Sepunggur. Penyelesaian batas desa, seharusnya dapat selesai 2023 mendatang,” tuturnya.

Sepanjang batas desa belum selesai, pemekaran akan sulit dilaksanakan. Untuk itu, pihaknya akan terus mengejar target tersebut. Pihaknya sudah melakukan pemetaan mengenai batas desa. Sehingga, nantinya bisa ditindaklanjuti. Bahkan pemekaran desa telah dilakukan verifikasi.

“Kalau cepat terselesaikan, 2023 target minimal sudah 5 batas desa itu selesai,” imbuhnya.

Pihaknya tidak bisa memekarkan hanya beberapa desa saja. Sebab usulan 11 desa itu harus secara bersamaan nantinya dikeluarkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Selain itu, dukungan anggaran juga dibutuhkan jika nantinya terbentuk kelurahan-kelurahan dan kecamatan baru hasil dari pemekaran.

“Tentunya ini membutuhkan biaya untuk operasional. Kami harapkan memang ada bantuan keuangan dari Pemprov untuk nantinya membiayai ini,” harapnya. (fai/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X