Sepakati Harga Jual Udang

- Jumat, 11 November 2022 | 00:25 WIB
Zainal Arifin Paliwang,
Zainal Arifin Paliwang,

TARAKAN - Penentuan harga jual udang di Kaltara menemukan kata sepakat antara petambak, pos pembelian dan pihak cold storage.

Penentuan harga tersebut ditetapkan langsung oleh Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, pada Rabu (9/11) lalu. Percepatan penentuan harga udang mencegah kembali gejolak dari aksi mahasiswa dan petambak, yang melakukan aksi pada Oktober 2022 lalu.

“Semua masalah akan ada jalan keluar dengan duduk bersama. Sampai jam 6 sore, kesepakatan antara petambak, pos dan cold storage sudah tercapai. Kita bersyukur, tidak perlu berlama membahas. Terpenting ada keterbukaan, kemauan dengan niat ikhlas tulus bagaimana harga udang lebih baik,” ungkap Zainal.

Ia menyebutkan, hasil kesepakatan tabel harga udang timbang yang diterima cold storage untuk black tiger HL size 15 dihargai Rp 175 ribu per kilogram (kg). Kemudian size 20, dihargai Rp 150 ribu per kg, size 25 dihargai Rp 130 ribu per kg. Size 30 dihargai Rp 125 ribu per kg dan size 35 dihargai Rp 115 ribu per kg.

“Terima kasih kepada pihak sudah duduk bersama dua hari estafet, bisa diselesaikan semua masalah harga di Tarakan,” tuturnya.

Kesepakatan bersama ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi stabilitas harga udang dan produktivitas udang di Kaltara. Sementara dalam kesepakatan juga menyebutkan, harga udang windu bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti mekanisme harga tujuan.

Penyesuaian harga dilakukan setiap dua minggu sekali, sesuai informasi cold storage. Selain itu, ada juga catatan SOP timbang di pos yang turut disepakati bersama. Diantaranya melakukan kalibrasi timbangan gantung dan timbangan size, dengan batu timbangan yag dibawa tim pembelian. Udang bersih dari campuran es, tim pembelian pabrik melakukan pengadukan rata terhadap udang di dalam peti.

“Kemudian udang dibongkar dari peti ke keranjang dan tidak tergenang air. Persentase udang windu head on (HO) dengan kepala menjadi head less (HL) atau tanpa kepala ditetapkan 65 persen:35 persen dari size 13 sampai size 65 (HO). Serta di bawah size itu persentase 60 persen:40 persen,” sebutnya.

Catatan dari SOP timbang diterima di cold storage, barang kualitas harus baik dan segar. Jika barang tidak baik, maka pabrik tidak bisa menerima. Udang yang akan dihitung size naik ke meja untuk disortir seperti sampah, patah, soft, merah dan es. Size udang sesuai kesepakatan, baik persen maupun sampling, maksimal untuk pengambilan sampling 2 kali.

Pengambilan size juga dari keranjang yang dibongkar menggunakan tangan oleh karyawan, harus disaksikan kedua belah pihak. Kemudian sample dikumpulkan ke keranjang yang berbeda. Dari keranjang tersebut diambil 2 kg untuk dihitung hasil rata-rata sizenya. Maksimal 2 kali, sampai didapatkan hasil per kilogram dengan penyesuaian.

“Surat kesepakatan bersama ini wajib dipatuhi,” tegas Gubernur. Pihaknya juga tidak menyarankan adanya pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan harga udang. Salah satunya satgas yang telah dibentuk oleh Pemkot Tarakan.

Terkait adanya pelaporan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Zanal membantah tidak pernah melaporkan hal tersebut.

“Sudah tidak ada lagi, hanya satu satgas yang dibentuk oleh Gubernur Kaltara. Anggota satgas ini sudah termasuk di dalamnya pemerintah kota. Jangan sampai ada dua satgas. Kami fokuskan satu satgas yang sudah dibentuk Pemprov Kaltara yang mengakomodir para anggota ini merupakan tokoh petambak, asosiasi dan dari pemkot,” tuturnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X