Dari Saksi Jadi Tersangka

- Jumat, 11 November 2022 | 00:44 WIB
MENDEKAM DI PENJARA: Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kantor KSOP Kelas III Kota Tarakan berinisial IS (oranye) dijebloskan ke penjara.
MENDEKAM DI PENJARA: Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kantor KSOP Kelas III Kota Tarakan berinisial IS (oranye) dijebloskan ke penjara.

TARAKAN - Setelah dilakukan penyelidikan sejak Selasa (8/11), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara akhirnya menetapkan satu tersangka berinisial IS.

Dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan. Sebelum ini, penyidik sempat mengamankan 3 orang yang diduga terlibat. Namun dua orang hanya sebatas saksi.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara Kombes Pol Hendy Kurniawan mengatakan, sudah melakukan gelar perkara sejak pukul 18.00 Wita, Rabu (9/11) lalu.

Gelar perkara membahas tentang penetapan tersangka terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemerasan atau Gratifikasi. Dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal. Diketahui, Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Lala) Kantor KSOP Kelas III Kota Tarakan berinisial IS sudah diamankan, sejak operasi tertangkap tangan (OTT) dilakukan.

“Menetapkan status IS, selaku Kasi Lala dari saksi menjadi tersangka. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik,” ujarnya, Kamis (10/11).

Selain IS dan dua orang pegawainya, sebelumnya penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Mesti begitu, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Terkait barang bukti apa saja yang diamankan dan keterkaitannya dengan tersangka.

Sebelumnya Hendy mengatakan, penggeledahan dilakukan di Kantor KSOP Tarakan yang berkaitan dengan Seksi Lala dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Kemudian dilanjutkan di rumah dinas Kasi Lala, untuk menemukan barang bukti lain.

“Masalah gratifikasi atau pungli terkait penerbitan SPB. Kami menindaklanjuti adanya keluhan dari pengusaha kapal. Adanya pungli penerbitan SPB di kantor KSOP Tarakan. Dilakukan kroscek, ditemukan beberapa penyerahan,” tuturnya.

IS disangkakan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan atau Gratifikasi dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal pada Seksi Lala KSOP Tarakan di wilayah Pelabuhan Tarakan.

Sebagaimana dalam Primair Pasal 12 huruf e Subsidair Pasal 12 B Ayat (1) dan Ayat (2) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha dalam rilis tertulisnya memberikan dukungan terhadap yang dilakukan Polri. Untuk menegakan hukum yang berlaku, jika terjadi pelanggaran hukum di KSOP Tarakan. “Kami mendukung penuh upaya kepolisian dalam penanganan kasus di KSOP Tarakan. Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tak ada toleransi sama sekali jika ada pegawai yang terbukti bersalah,” tegas Arif. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X