Wajib Koordinasi ke Kecamatan

- Sabtu, 12 November 2022 | 09:51 WIB
REKRUTMEN PANWASCAM: Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tarakan Dian Antarja berikan penjelasan kepada sejumlah awak media.
REKRUTMEN PANWASCAM: Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tarakan Dian Antarja berikan penjelasan kepada sejumlah awak media.

TARAKAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan telah lakukan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan melantik 12 orang.

Dalam proses rekrutmen terdapat 75 orang yang mendaftar, kemudian diseleksi melalui administrasi dan pemberkasan. Sehingga didapatkan 12 orang yang lolos dari seleksi tulis dan online.

“Dari seleksi itu diambil 6 orang tiap kecamatan. Yang menentukan Bawaslu RI, karena ini sentral sistemnya dari RI. Kemudian diturunkan ke provinsi dan kabupaten/kota,” jelas Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tarakan Dian Antarja, Jumat (11/11).

Terdapat perbedaan pada rekrutmen Panwascam tahun ini dan sebelumnya. Yakni pada rekrutmen Koordinator Kesekretariatan. Biasanya Panwascam diberikan kebebasan untuk mencari. Namun kali ini instruksi Bawaslu RI harus berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

“Kami Bawaslu Tarakan sedang melaksanakan itu. Nantinya kami minta ada 3 PNS dari kecamatan yang bertugas sebagai PUMK,” ungkapnya. Setelah dilantik pihaknya langsung mengarahkan seluruh Panwascam untuk membentuk staf dan menyusun jajaran keanggotaan.

Terkait pendaftaran partai politik, ia menegaskan terdapat 3 tahapan krusial yakni pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.

“Pendaftaran itu di Bawaslu RI. Verifikasi ada dua, administrasi dan faktual. Verifikasi administrasi dilakukan di kabupaten kota, sesuai data simpul dari RI. Sekarang sudah selesai juga yang verifikasi faktual. Saat verifikasi faktual, kita awasi faktual sekretariatan, kepengurusan dan kecocokan antara anggota parpol yang terdaftar di Sipol dan di lapangan,” tegasnya.

Adapun pengawasan verifikasi faktual ini dilakukan dengan 3 metode, meliputi face to face, pengumpulan kepada liaison officer dan video call. Bawaslu Tarakan juga melakukan pengawasan secara melekat pada KPU Tarakan.

“Dari hasil pengawasan, KPU Tarakan telah melaksanakan verifikasi faktual sesuai mekanisme dari perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X