Masih Menunggu Proses Kasus Perdata

- Senin, 14 November 2022 | 12:45 WIB
Irjen Pol Daniel Adityajaya
Irjen Pol Daniel Adityajaya

TARAKAN - Putusan 13 tahun penjara terhadap Asrul, terdakwa kasus kecelakaan (laka) laut dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menegaskan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asrul melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan bukan 359 KUHP tentang kelalaian. Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Dengan pidana pembunuhan, berarti ada kesengajaan yang mengakibatkan ketiga korban meninggal dunia.

“Ada satu kesengajaan. Seperti mengendarai sepeda motor, tahu kondisi malam tidak ada lampu tapi tetap ngebut. Karena kesadaran akan kemungkinan yang terjadi, dolus eventualis,” jelasnya, Minggu (13/11).

Sedangkan terhadap kasus perdatanya, yang saat ini juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tarakan. Kapolda mengatakan masih menunggu proses selanjutnya. Karena gugatan juga masih dalam proses sidang dengan agenda mediasi.

Untuk diketahui, selain perkara pidana dengan terdakwa Asrul. Kasus kecelakaan laut yang diputuskan Majelis Hakim merupakan kasus pembunuhan. Saat ini dari pihak keluarga korban Rizki menggugat Kapolri cq Kapolda hingga Kapolres maupun Kasat Polair Polres Tarakan dan Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan secara perdata.

Gugatan yang didaftarkan 21 September lalu, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Meminta Majelis Hakim menyatakan, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum.

“Pidananya sudah diputuskan. Sebenarnya ini sudah langkah bagus ya, sebelumnya kan kasus ini agak buntu. Terkendala lama hingga akhirnya ada tersangka. Sudah ada putusan Pengadilan untuk kasus pidananya. Tinggal apakah dari pihak lain melakukan upaya hukum atau tidak,” katanya.

Sedangkan terhadap kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Kapolda mengaku masih menunggu seperti apa langkah penyidik berikutnya. Sebelum ini oknum polisi Hasbudi juga diduga terlibat dalam kasus tersebut. Di persidangan terungkap Hasbudi sengaja menghalang-halangi terungkapnya kasus ini. Dengan dugaan agar speedboat yang digunakan menabrak tidak disita kepolisian.

“Saya belum monitor bagaimana perkembangan penyidikan terakhir. Tetapi namanya pelaku, dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Komitmen jelas dari Polri, kalau salah tetap kami proses,” tegasnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X