Minta Uang hingga Ratusan Juta

- Selasa, 15 November 2022 | 13:46 WIB
PUNGLI SPB: Mobil dinas diduga milik tersangka IS dipasang garis polisi saat penggeledahan di Kantor KSOP Tarakan
PUNGLI SPB: Mobil dinas diduga milik tersangka IS dipasang garis polisi saat penggeledahan di Kantor KSOP Tarakan

TARAKAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara terus melakukan pemeriksaan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan.

Setelah dilakukan penahanan terhadap Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut (Lala) Kantor KSOP Tarakan berinisial IS. Selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 9 November lalu. Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Hendy Kurniawan mengatakan, pekan ini pihaknya melakukan pemeriksaan secara bergantian terhadap 50 agen kapal.

Selanjutnya, beberapa staf yang di KSOP Tarakan, berkaitan staf kepegawaian dan lainnya juga turut diperiksa. “Terhadap IS, kami jerat pasal gratifikasi dan pemerasan. Karena ada laporan dari agen kapal. Terkait adanya dugaan pemaksaan untuk memberikan sejumlah uang terkait penerbitan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal Surat Persetujuan Berlayar (SBP),” ungkapnya, Senin (14/11).

Ia menegaskan, modus yang harus dijalani agen yakni wajib menyerahkan sejumlah uang dulu untuk bisa menerbitkan SPB. Hal ini yang membuat para angkutan jasa kapal resah. Karena ketika ada pungutan, maka akan menimbulkan cost sendiri terhadap angkutan. Efek dominonya ke inflasi, mengakibatkan harga barang di daerah Kaltara ikut naik.

“Karena pungutan itu dibebankan kepada masyarakat, sebagai penikmat dari harga barang tersebut,” imbuhnya.

Hendy juga mengungkapkan, setiap ada kapal yang akan bersandar di Pelabuhan Malundung Tarakan. Saat mengajukan SPB, harus membayar sesuai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui agen. Kemudian pihak agen dipanggil untuk bertemu dengan IS dengan meminta sejumlah uang.

Jika tidak dibayar, maka tidak akan diterbitkan (SPB). Rata-rata pengusaha jasa angkutan ini, bila tidak mengikuti akan terkena demurrage atau batas waktu berlabuh. Sehingga akan menimbulkan biaya tersendiri. “Jadi mau tidak mau, ya akhirnya pelaku usaha mengikuti (membayar pungli),” ujarnya.

Ada tarif tersendiri yang ditetapkan IS. Dari laporan agen kapal jumlahnya bergantung dari jumlah muatan. Nilainya berkisar Rp 40 juta-Rp 120 juta. Sedangkan dalam pengungkapan pungli yang pada akhirnya menjerat IS sebagai tersangka ini, berkaitan dengan pemuatan tiang pancang dari salah satu perusahaan BUMN dengan nilai Rp 120 juta.

“Kami lakukan pemantauan dan penindakan. Operasi Tertangkap Tangan (OTT) ada 3 amplop. Satu amplop berisi Rp 20 juta, saya lupa nilai amplop yang dua lagi. Tapi total Rp 35 juta. Kemudian dilakukan penggeledahan ada sekitar Rp 40 juta lebih, termasuk beberapa jam tangan yang masih kami cek merk dan keasliannya,” sebutnya.

Penggeledahan dilakukan dengan cepat, termasuk dokumen yang berkaitan. Hendy tegaskan, pihaknya bergerak cepat agar tidak mengganggu proses pelayanan penerbitan warta keberangkatan dan kedatangan.

Hingga saat ini tidak ada upaya dari pelaku untuk tidak kooperatif. Dalam penggeledahan dan pemeriksaan, tim dari Ditreskrimsus terbagi dalam beberapa lokasi untuk dokumentasi dan menempatkan personel di beberapa tempat. “Tersangka kami tahan sejak Jumat (11/11), selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kaltara,” tuturnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X