Oknum Avsec Divonis Lebih Rendah

- Rabu, 16 November 2022 | 03:03 WIB
KASUS SABU 8 KG: Tiga oknum Avsec jalani sidang vonis secara virtual dari Lapas Tarakan di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (15/11).
KASUS SABU 8 KG: Tiga oknum Avsec jalani sidang vonis secara virtual dari Lapas Tarakan di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (15/11).

TARAKAN - Delapan terdakwa kasus 8 kg sabu yang melibatkan 3 oknum petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan diputus berbeda, kemarin (15/11).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang diketuai Achmad Syaripudin membacakan putusan, dengan kehadiran terdakwa secara virtual dari Lapas Tarakan.

Dalam putusannya, terdakwa berinisial RI, RS dan DM diputus 18 tahun penjara. Kemudian terdakwa PA dan GO diputus 17 tahun penjara. Sedangkan tiga oknum petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan, masing-masing berinisial AM, SU dan BA dijatuhkan pidana 18 tahun penjara.

Selain vonis pidana yang dikenakan kepada semua terdakwa, Majelis Hakim juga membebankan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan penjara.

“Kami berikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) boleh menerima putusan. Kalau tak terima langsung menyatakan banding atau pikir-pikir selama 7 hari, sesuai ketentuan perundang-undangan. Kalau para terdakwa mungkin akan menyerahkan ke Penasehat Hukum (PH) silakan, banding, terima atau pikir-pikir,” jelas Achmad Syarifudin yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan di persidangan.

Humas Pengadilan Negeri Tarakan Imran Marannu Iriansyah menambahkan, semua terdakwa memiliki peran berbeda. Sehingga vonis yang dijatuhkan juga bervariasi. Putusan dari Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Namun, Imran mengatakan Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman tidak berpatokan pada tuntutan JPU.

“Kami berpatokan pada fakta persidangan. Delapan terdakwa ini kan ada peran masing-masing. Jadi setelah bermusyawarah putusan menyesuaikan perannya terdakwa yang berbeda,” ungkapnya.

Sedangkan terkait adanya dugaan keterlibatan narapidana di Lapas Tarakan, berinisial MA juga dikatakan Imran merupakan wewenang penyidik. Dalam menetapkan tersangka bukan kewenangan Majelis Hakim.

Meski di persidangan MA sempat dihadirkan sebagai saksi. JPU mengejar pengakuan MA juga ada penyangkalan. Setelah ada penyangkalan ini, Imran menegaskan harus melewati pembuktian terlebih dahulu, apakah memang terlibat atau tidak.

“Kami fokus kepada 8 terdakwa ini saja. Majelis Hakim tidak bisa menyalahi kewenangan penyidik, penetapan tersangka ada ditangan penyidik. MA memang hadir di persidangan secara virtual dari dalam Lapas, tapi disangkal. Butuh pembuktian dan tahapan itu ada di penyidik,” urainya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand mengatakan, meski putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, namun terkait pasal yang diterapkan dan barang bukti tetap konform.

Sebelumnya, semua terdakwa disangkakan Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan tuntutan RS dituntut penjara 20 tahun, DD dituntut penjara seumur hidup, GO dan PA dituntut pidana 18 tahun penjara. Kemudian BA, AM dan SU dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

“Semua pasal dan barang bukti konform dari Majelis Hakim. Pidananya saja yang berbeda dengan Majelis Hakim. Dalam hal ini setelah dibacakan putusan, sikap kami akan melakukan upaya pikir-pikir selama 7 hari ke depan. Untuk menyatakan banding atau menerima,” ujarnya.

Penasehat Hukum Terdakwa AM, di persidangan langsung menyatakan upaya hukum banding. Pertimbangan disampaikan Nunung Tri Sulistyawati, pihaknya menganggap kliennya tidak terbukti bersalah.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X